Ada Perumahan Ilegal Sejak 2016, Giliran Komisi C DPRD Cilacap Tuding Satpol PP Lakukan Pembiaran

Ada Perumahan Ilegal Sejak 2016, Giliran Komisi C DPRD Cilacap Tuding Satpol PP Lakukan Pembiaran

TIDAK BERIZIN: Perum Citra Land di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan tidak memiliki izin pendirian kawasan perumahan, dan masih berstatus hijau saat dibangun 2016. Foto : NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Munculnya perumahan ilegal yang dibangun 20216 dan sudah ditempati sejak 2017 di Jalan Pisang Desa Karangkandri Kecammatan Kesugihan mendapat perhatian dari Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan penegakan Perda telah menyuburkan perumahan ilegal dan merugikan masyarakat. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Urrohman menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satpol PP harus mengevaluasi pengawasan dan penegakan Perda pemberian izin perumahan. Dirinya meyakini Satpol PP pasti mengetahui keberadaan perumahan atau usaha sejenis mana yang sudah berizin dan mana yang belum. https://radarbanyumas.co.id/direktur-perumahan-citraland-di-cilacap-jadi-tersangka-bangun-perumahan-tanpa-izin-di-zona-hijau-tahun-2016/ "Terkait kasus itu, saya yakin Satpol PP sudah lama mengetahui kalau kegiatan pembangunan perumahan tersebut tidak berizin. Yang kami sayangkan ketika ada kegiatan tanpa izin itu dibiarkan," ujar dia, Senin (11/10). Belajar dari kasus ini, Taufik menghimbau kepada semua pihak, mulai pemerintah, pengembang, investor dan masyarakat untuk bisa memahami dan mentaati peraturan yang ada. "Hendaknya seluruh aturan yang ada untuk dipatuhi ketika akan investasi, seperti perumahan, harusnya prosesnya, syarat-syaratnya dipenuhi dulu," imbuh dia. Karena tidak sedikit para investor menurut dia sering menggampangkan persoalan perizinan. "Banyak investor, pengembang menggampangkan urusan perizinan, 'biar nanti lah', itu tidak benar. Kemudian muncul kasus ini (perumahan ilegal), konsumen juga yang dirugikan," tandasnya. Plt Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Sumbowo mengatakan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengampu perizinan, diantaranya DPMPT-SP, Disperkimta dan juga DPUPR. "Kita perlu koordinasikan dulu dengan OPD terkait, yang memang berkaitan dengan perizinan itu. Nanti seperti apa, formasi yang didapat mungkin bisa dikomunikasikan," jelas dia. Diberitakan sebelumnya, Perumahan Citraland dengan PT LUAS MULYA JAYA (LMJ) sebagai pengembang yang beralamat di Jalan Pisang Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan harus berhadapan dengan hukum, setelah dianggap tidak mampu menunjukan izin dari instansi terkait, di sini Dinas PUPR, Disperkimta, dan DPMPT-SP. Saat pembangunan pada 2016, lokasi yang dibangun oleh PT LMJ disebut polisi dan Disperkimta Cilacap masih berstatus lahan hijau. Karena masih berstatus lahan hijau, pihak terkait, di sini DPUPR, Disperkimta dan DPMPT-SP tidak mau memberikan izin pembangunan perumahan atau kawasan perumahan kepada PT LMJ. Atas perbuatannya, PT LMJ dijerat Pasal 162 ayat 1 huruf b Jo Pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: