Setelah Geger di Cilacap, Unsur Akademisi dan Pakar Dikembalikan dalam Pembahasan UMK 2022 Akhir Oktober

Setelah Geger di Cilacap, Unsur Akademisi dan Pakar Dikembalikan dalam Pembahasan UMK 2022 Akhir Oktober

AKHIRNYA: Komposisi unsur - unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap dikembalikan seperti semula pasca ada penolakan dari unsur pekerja dan pengusaha. CILACAP - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) kabupaten Cilacap melunak terkait komposisi Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Cilacap, setelah dari unsur pekerja dan pengusaha meminta untuk mengembalikan unsur akademisi dan pakar dalam Depekab yang sempat dihapus dari Depekab dengan alasan anggaran. Kepala Disnakerin kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi mengungkapkan, pihaknya siap mengembalikan komposisi unsur Depekab sesuai dengan Kepres nomor 107 tahun 2004 pasal 40 dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 pasal 72 yang menyebutkan keanggotaan Depekab terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi dan pakar. https://radarbanyumas.co.id/pakar-dan-akademisi-dihapus-serikat-pekerja-cilacap-ancam-tarik-anggota/ Untuk Depekab Cilacap sendiri, terdapat 13anggota, yakni enam dari Pemkab Cilacap, tiga dari unsur pekerja, tiga dari unsur pengusaha, satu dari pakar, dan satu dari akademisi. "Atas usulan teman-teman (SP dan Apindo) kita kembalikan komposisinya, unsurnya kita kembalikan," ujarnya, Senin (11/10). Terbatasnya anggaran di masa pandemi covid-19, di mana banyak kegiatan yang terkena refocusing, memaksa Disnakerin mengurangi unsur di Depekab, dan kemudian muncul Perbup Depekab 2021/2022 di mana ada pengurangan unsur akademisi dan pakar. "Ada Perbup yang membatasi kepanitiaan maksimal 10 orang, kaitannya anggaran dan sebagainya, sehingga dikurangi keanggotaannya dari 14 menjadi 10," imbuhnya. Setelah ada masukan dari SP dan Apindo terkait unsur akademisi dan pakar, Disnakerin kemudian konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Cilacap, dan menyetujui usulan SP dan Apindo. "Sudah maju ke Bagian Hukum, intinya oke, jadi nanti rapat Depekab yang akan datang kompisisinya sudah terpenuhi dari lima unsur tersebut," terangnya. Pihaknya menargetkan persoalan komposisi unsur Depekab bisa segera selesai, supaya rapat Depekab membahas UMK 2022 bisa segera dimulai. "Rapat Depekab akan kita laksanakan setelah SK ini (Depekab) direvisi. Akhir bulan (Oktober) maksimal sudah rapat Depekab," pungkas Waris. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: