Direktur Perumahan Citraland di Cilacap Jadi Tersangka, Bangun Perumahan Tanpa Izin di Zona Hijau Tahun 2016

Direktur Perumahan Citraland di Cilacap Jadi Tersangka, Bangun Perumahan Tanpa Izin di Zona Hijau Tahun 2016

Polisi menunjukan bukti-bukti yang menyebutkan Perum Citra Land tidak memiliki izin dari instansi berwenang. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Perumahan Citraland yang beralamat di Jalan Pisang Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan harus berhadapan dengan hukum, setelah dianggap tidak mampu menunjukan izin dari instansi terkait, di sini Dinas PUPR, Disperkimta, dan DPMPT-SP. Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, lokasi yang dibangun pada 2016 oleh PT LUAS MULYA JAYA (LMJ) selaku pengembang, saat itu merupakan masih berstatus zona hijau, atau peruntukan untuk pertanian. Saat ditelusuri oleh Sat Reskrim Polres Cilacap, pembangunan perumahan sebanyak 42 unit di Jalan Pisang tersebut belum memiliki perizinan atau bisa disebut ilegal. https://radarbanyumas.co.id/kewenangan-kejagung-status-kasi-pidsus-kejari-cilacap-belum-diketahui-kini-dipegang-plh/ Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan PT LMJ dan LS, selaku Direktur sebagai tersangka. "Tersangka di sini PT LMJ atau LS (selaku direktur) tidak memiliki izin, baik izin mendirikan bangunan, maupun izin pendirian kawasan perumahan. Izin belum lengkap tetapi sudah diperjual-belikan," ungkap Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba kemarin. Eko menambahkan, Perum Citra Land ini memiliki 42 unit, di mana setiap unitnya dihargai mulai Rp 125.000.000 atau total sebanyak Rp 5.250.000.000. "Dari 42 unit tersebut sudah laku, dan sudah dibayar semua. Hanya ada yang belum lunas, ada yang sebagian, dan ada yang sudah lunas," terangnya. Karena persoalan izin tersebut juga, para pembeli sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat tanah, meski sudah menempati rumah dan tanah tersebut sejak beberapa tahun lalu. "Belum dapat (sertifikat), karena dari awal perizinan yang tidak jelas sehingga sampai sekarang sertifikat tidak muncul-muncul, sehingga konsumen dirugikan," ujar dia. Kasus ini sudah tahap P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). PT LMJ sendiri didakwa melanggar tindak pidana 'Badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan pemukiman', sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat 1 huruf b Jo Pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). "Pidana kurang lebih 1 tahun, dan denda Rp 5 miliar," imbuhnya. Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Perumahan, Dinas Perumuhan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Sarengat Yatno Yuwono menjelaskan, lokasi yang dibangun oleh PT LMJ tahun 2016 masih berstatus zona hijau. Lokasi tersebut baru berstatus zona kuning pada 2021 ini pasca penetapan revisi Perda RTRW Maret lalu. "Ini (melanggar) Informasi Tata Ruang (ITR), dan kaitannya dengan siteland (rencana tapak perumahan)," jelas dia. Supaya para konsumen bisa mendapatkan sertifikat, pihaknya menyarankan kepada pihak pengembang untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. "Yang bersangkutan segera mengurus perizinan yang berlaku," tandasnya. Irboni, dari manajemen PT LMJ belum mau memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi Radarmas. "Mungkin lain kali yah," jawabnya. Saat ini pihaknya belum bisa memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang membelitnya saat ini. "Iya (belum bisa memberikan keterangan)," singkatnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: