Nahkoda Kapal Pengayoman IV, SA Tak Miliki Izin Berlayar, Jadi Tersangka

Nahkoda Kapal Pengayoman IV, SA Tak Miliki Izin Berlayar, Jadi Tersangka

APES: Kapolres dan Kalapas Besi ungkap kasus tenggelamnya Kapal Pengayoman IV dan penetapan SA selaku nahkoda sebagai tersangka. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Kasus tenggelamnya Kapal Pengayoman IV masih berjalan. Tersangka yang merupakan Nahkoda, SA saat ini masih menunggu proses hukum. Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiyantoro menjelaskan, berkas penetapan SA sebagai tersangka sudah pada tahap 1 penyidikan, dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Hasil penyelidikan terhadap SA dan tenggelamnya kapal Pengayoman IV, ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran yang dilanggar oleh SA selaku nahkoda. "Dalam waktu dekat kasus ini sudah P21, dan dinyatakan lengkap pihak Kejari," ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/nakhoda-kapal-pengayoman-yang-tenggelam-jadi-tersangka-polisi-telah-periksa-14-saksi/ Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti mulai dari flasdisk berisi video detik-detik kapal Pengayoman berangkat dari Dermaga Wijayapura, dokumen Kapal Pengayoman IV, hingga baju korban. "Tersangka SA melanggar pasal 359 KUHP karena saat kejadian ada dua korban yang meninggal dunia," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, sebelum berangkat menyeberang, SA tidak melakukan SOP, seperti mengecek kelayakan kondisi kapal. Selain itu, SA juga tidak memiliki ijin berlayar dan tidak melaporkan kepada pihak Syahbandar. "SA juga tidak menyediakan pelampung yang harus ada di kapal, sehingga penumpang tidak bisa menyelamatkan diri, itu hal-hal yang dilanggar SA selaku nahkoda," jelas Eko. Dari hari pemeriksaan kepada sejumlah saksi, SA sebenarnya sudah beberapa kali diingatkan berkaitan dengan kondisi kapal, dan SOP yang tidak dipenuhi. Tetapi hal itu tidak diperhatikan oleh SA. "Yang bersangkutan bersikeras tetap berlayar. Hasil penyelidikan seperti itu," tandasnya. Atas kejadian tersebut, jajaran di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan mengaku kekurangan kapal untuk penyeberangan, pasca tenggelamnya Kapal Pengayoman IV September lalu di perairan selatan Cilacap. Kalapas Besi Nusakambangan, Ika Prihadi Nusantara mewakili Koordinator Lapas se Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang menyampaikan, dengan terbaliknya Kapal Pengayoman IV, mutlak pihaknya kekurangan kapal untuk menyeberang dari Dermaga Wijayapura Cilacap menuju Dermaga Sodong Nusakambangan. Untuk menutupi hal tersebut, pihaknya menggunakan perahu compreng untuk menyeberang ke Nusakambangan saat ini. "Kita ada kapal-kapal penyeberangan kecil (perahu compreng) yang selama ini mendukung, karena ada sembilan unit pelaksana teknis di Nusakambangan yang setiap hari menjalankan tugas," ujarnya saat konferensi pers penetapan tersangka SA selaku nahkoba kapal Pengayoman IV yang mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia di Mapolres Cilacap, Jumat (8/10). Pihaknya belum bisa memastikan apakah ada penambahan kapal dalam waktu dekat, mengingat itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. "Tentunya kita butuh (kapal baru), karena di Nusakambangan kan banyak terpidana, dari bandar narkoba, juga teroris," jelasnya. Belajar dari kejadian terbaliknya kapal Pengayoman IV yang telah mengakibatkan dua orang meninggal dunia, pihaknya saat ini mewajibkan semua penumpang yang menggunakan perahu atau kapal penyeberangan untuk menggunakan pelampung. "Sekarang menyeberang harus memakai pelampung, karena keselamatan petugas menjadi hal penting. Selain itu, kapasitas kapal juga kita kurangi untuk menjaga," imbuhnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: