Dinilai Fokus Sampah Rumah Tangga, DPRD Cilacap Usulkan Raperda Pengelolaan dan Retribusi Persampahan

Dinilai Fokus Sampah Rumah Tangga, DPRD Cilacap Usulkan Raperda Pengelolaan dan Retribusi Persampahan

PERSAMPAHAN: Lokasi TPST RDF Tritih Lor Jeruklegi yang mampu mengolah sampah hingga 120 ton perhari dianggap bisa lebih maksimal dalam pemanfaatan pengolahan sampah di Cilacap. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Kalangan DPRD Kabupaten Cilacap melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan. Itu untuk menggantikan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dinilai memerlukan penyesuaian. Aktivis Komunitas Aksi Pungut Sampah yang juga Koordinator World Clean Up Day (WCD) Kabupaten Cilacap Mohamad Hanazil menyampaikan, setelah membaca draft usulan Raperda Pengelolaan dan Retribusi Persampahan ini, menurut dia ada sejumlah pasal yang perlu disinkronkan lebih detail. https://radarbanyumas.co.id/laut-indonesia-dalam-masalah-karena-sampah/ Dia berharap Raperda ini tidak hanya mengatur persoalan sampah, tetapi juga lebih jauh bisa mengatur persoalan limbah. Mengingat Cilacap yang terus berkembang sebagai kota industri. Namun, sampai saat ini menurut dia belum ada Perda yang mengatur limbah industri. "Sampah dan limbah bagi banyak orang kan sama, tetapi sebenarnya berbeda. Cilacap sekarang dan ke depannya sebagai kota industri, persoalan limbah tentu menjadi masalah tantangan ke depan," ujarnya. Selain mendorong gerakan pilah sampah dari rumah tangga, pemerintah juga perlu menekan sumber sampah dari dunia ekonomi, seperti toko modern, mall, supermarket, bagaimana mulai belanja dengan tidak menggunakan kantong plastik. "Itu yang belum saya baca di Draft Raperda tersebut, yang sepertinya baru fokus pada masalah sampah rumah tangga. Padahal sumber sampah bukan hanya dari rumah tangga, tetapi juga dari dunia usaha, juga dunia industri," pungkasnya. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cilacap Arif Junaedi menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan ini bertujuan untuk menguatkan pelaksanaan wewenang, kewajiban dan tugas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah. "Pengelolaan sampah perlu dengan paradigma baru. Tidak hanya limbah yang tidak berguna, tetapi juga memiliki nilai ekonomis jika dikelola dengan baik dan tepat dengan pemilahan dan penanganan sampah," jelas Arif, Selasa (5/10). Melalui Raperda ini, Arif menamahkan, akan mengatur yang tidak ada dalam Perda nomor 3 tahun 2021, diantaranya terkait dengan pengaturan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) atau refuse derived fuel (RDF) yang ada di Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi, serta terkait pengelolaan Bank Sampah. "Pengolahan sampah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu (maksud Raperda), karena potensi dari retribusi juga cukup besar," imbuhnya. Melalui Raperda ini, sampah tidak lagi menjadi limbah tidak berguna, tetapi juga bisa memberdayakan masyarakat, dengan pembentukan Bank Sampah. Arif menegaskan, pihaknya baru menyampaikan naskah akademik Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan ini. Jika disetujui untuk dibahas lebih lanjut, pihaknya akan memperdalam, diantaranya evaluasi menyeluruh persoalan dan pengelolaan sampah di Cilacap. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: