Nakhoda Kapal Pengayoman yang Tenggelam Jadi Tersangka, Polisi Telah Periksa 14 Saksi

Nakhoda Kapal Pengayoman yang Tenggelam Jadi Tersangka, Polisi Telah Periksa 14 Saksi

TENGGELAM: Polisi menetapkan nahkoda kapal Subagyo Antoro (SA) sebagai tersangka atas kejadian tenggelamnya kapal Pengayoman IV yang menewaskan dua orang penumpang. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Setelah tiga belas hari tenggelamnya Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka. Dia yakni Subagyo Antoro (SA) yang tidak lain adalah nakhoda kapal. https://radarbanyumas.co.id/penumpang-kapal-terbalik-di-cilacap-termonitor-di-cctv-kapten-kapal-masih-belum-stabil/ Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Contantine Baba menyampaikan, SA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan yang dilakukan pihaknya. "Ini ditangani antara Satreskrim dan Polair Polres Cilacap," ungkap Rifeld, Rabu (29/9). Dari sebelumnya ada dua belas saksi, saat ini telah bertambah dua saksi yang diperiksa pada kasus yang menewaskan dua penumpang kapal tersebut. "Kemarin sudah nambah, jadi empat belas (saksi)," imbuhnya. Dari pemeriksaan sementara, penyebab utama tenggelamnya kapal Pengayoman karena nakhoda dianggap lalai. Atas kejadian tersebut, SA dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, Saat ini, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilacap untuk mulai melakukan pemberkasan, supaya penyidikan kasus ini berlangsung lancar dan prosedural. Karena dianggap kooperatif, SA saat ini belum ditahan, dan masih di rumahnya di Kuripan Kecamatan Kesugihan. "Tersangka tidak dilakukan penahanan, masih kooperatif. Dan saat pemeriksaan juga didampingi pihak Lapas," ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Pengayoman IV tenggelam di selatan Dermaga Wijayapura atau Dermaga 6 Pelindo 3 Cilacap, Jumat (17/9) sekira pukul 09.00. Saat tenggelam, kapal yang sedang menuju Dermaga Sodong Nusakambangan itu membawa dua dump truk bermuatan material pasir untuk pembangunan Lapas baru di Pulau Nusakambangan. Akibat kejadian tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, di mana satu diantaranya adalah petugas Lapas yakni Wahyu Widayat, Bendahara Lapas Batu, dan Kardin, sopir truk. Sedangkan lima orang dilaporkan selamat yakni Subagyo Antoro selaku nahkoda kapal yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Melda Subondo anggota CPNS Lapas Batu, Diki, Suheris selaku sopir truk, dan Yulianto seorang teknisi proyek. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: