Izin Resepsi di Adipala Tuai Pro Kontra, Satgas Kecamatan Melarang dan Satpol PP Memperbolehkan Sesuai Pedoman

Izin Resepsi di Adipala Tuai Pro Kontra, Satgas Kecamatan Melarang dan Satpol PP Memperbolehkan Sesuai Pedoman

TIDAK DIIZINKAN: Satgas Kecamatan Adipala menyampaikan warga yang akan menggelar resepsi pernikahan di Adiraja Kulon Adipala, kalau resepsi belum diizinkan, Senin (27/9). CILACAP - Polemik boleh tidaknya kegiatan hajatan atau resepsi kembali muncul. Terbaru rencana warga Desa Adireja kulon Kecamatan Adipala yang akan menggelar resepsi pernikahan anaknya, Senin (27/9) tidak diizinkan oleh Satgas Kecamatan Adipala. https://radarbanyumas.co.id/jubir-covid-konser-musik-dan-pernikahan-bisa-digelar-dengan-syarat-prokes/ Satgas Penanganan Covid-19 Adipala, Kapten Kadisan menyampaikan, kepada warganya yang beralamat di Jalan Srandil, Satgas telah menyampaikan larangan hajatan sesuai dengan Inbup nomor 27 tahun 2021. "(Sesuai) Inbup nomer 27 tahun 2021 belum bisa ada perizinan hajatan," ungkapnya, Senin (29/9). Plt Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Sumbowo ketika dikonfirmasi menjelaskan, sesuai Inmendagri dan Inbup terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menyebutkan, pelaksanaan resepsi pernikahan berupa akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah, dan acara sejenisnya tetap diizinkan dilaksanakan dan dihadiri paling banyak 20 orang, dan tidak menyediakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Soal teknis di lapangan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas Kecamatan, dengan pedoman dari Inbup tersebut. "Diserahkan ke Satgas kecamatan, yang penting pedomannya Inbup. Pelaksaan (hajatan) diberi toleransi, sesuai Inbup resepsi boleh dilaksanakan maksimal 20 undangan," ungkapnya. Meski demikian, di PPKM Level 3 ini, resepsi dengan mengundang banyak orang, dan menyediakan makan di tempat belum diizinkan oleh Satgas. "Kalau resepsi dan mengundang banyak orang, dan makan di tempat untuk sementara belum diizinkan," tegasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: