Banyak Pelaku Usaha Gula Tidak Berizin Meski Distribusi Sudah Sampai Luar Jawa

Banyak Pelaku Usaha Gula Tidak Berizin Meski Distribusi Sudah Sampai Luar Jawa

Meski distribusi sudah banyak ke luar daerah bahkan luar jawa, sebagian besar pelaku usaha gula coklat sukrosa di Cilacap belum memiliki izin edar. Foto Ilustrasi Perajin gula CILACAP - Pelaku usaha gula coklat sukrosa di Kabupaten Cilacap, dilaporkan banyak yang belum memiliki izin edar. Seperti diketahui, gula coklat sukrosa adalah gula olahan yang diproduksi dari gula rafinasi beserta bahan lainnya yang dicetak mirip gula merah kelapa. https://radarbanyumas.co.id/tiap-tahun-ekspor-gula-semut-di-cilacap-terus-bertambah/ Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan (Dispabun) Kabupaten Cilacap, Ir Susilan menyampaikan, dari catatannya, pelaku usaha gula coklat sukrosa di Kabupaten Cilacap mencapai lebih dari 200 pelaku usaha. Tetapi, dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil saja yang telah memiliki izin usaha. "Sebagian besar dari mereka belum memiliki izin edar, hanya beberapa pelaku usaha saja yang sudah memiliki izin edar," ujarnya, Kamis (23/9). Susilan menambahkan, pada peredarannya, gula coklat sukrosa dari Kabupaten Cilacap ini telah dipasarkan ke sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, DKI dan sekitarnya. "Bahkan sudah diperdagangkan hingga ke luar pulau Jawa," imbuhnya. Untuk itu, pihaknya telah melakukan pembinaan dari sudut regulasi dan penegakan hukum, dan pendampingan cara pengolahan pangan yang baik, serta bagaimana mengurus izin edar dari BPOM. Pembinaan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari monitoring Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap terhadap industri gula olahan atau gula coklat sukrosa sejak 2018 hingga tahun 2020 yang telah menemukan banyak penyimpangan yang dilaksanakan pelaku usaha dalam proses produksinya. "Tujuan kita melaksanakan pembinaan ini adalah untuk memberikan penjelasan dan membuka wawasan serta kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban yang harus dilaksanakan," jelasnya. Ini sesuai dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah bisa melalui pembinaan keamanan pangan pada pelaku usaha. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Pada Perda nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan pasal 60 menyebutkan, setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan resiko bahaya pada pangan baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi maupun perseorangan. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan keamanan pangan. Dalam proses produksinya, pelaku usaha juga dilarang menggunakan bahan tambahan pangan yang melampaui batas ambang maksimal dan dilarang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya. "Disamping itu pelaku usaha juga harus memenuhi cara pengemasan yang baik dan pelabelan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: