Empat Bocah Curi Proyektor dan Uang Rp 20 Ribu di SD 2 Kalisabuk Kesugihan, Jalani Sidang, Ini Kesepakatannya

Empat Bocah Curi Proyektor dan Uang Rp 20 Ribu di SD 2 Kalisabuk Kesugihan,  Jalani Sidang, Ini Kesepakatannya

DIVERSI: Empat anak pelaku pencurian proyektor SDN Kalisabuk mengikuti sidang diversi secara online di PN Cilacap, Rabu (22/9). ISTIMEWA CILACAP - Empat anak pelaku pencurian proyektor dan uang senilai Rp 20.000 di SDN 02 Kalisabuk Kecamatan Kesugihan yang ditangkap polisi 18 Agustus lalu menjalani sidang diversi secara online di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (22/9). https://radarbanyumas.co.id/warga-sempor-gelapkan-mobil-tetangga/ Awalnya, keempat pelaku anak itu yakni MR (17), RJ(14), AS (15) dan TP (12) didakwa dengan tindak pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pengrusakan. Tim Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan merekomendasikan empat anak akan menjalani proses diversi, yakni anak-anak tersebut dikembalikan ke orangtua dan melakukan pelayanan masyarakat di balai desa tempat tinggal pelaku. Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan Marsito melalui Tim Pembimbing Kemasyarakatan Rizky R Setiawan mengatakan, setelah melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) dan serta koordinasi dengan pihak sekolah atau korban, orang tua pelaku, pemerintah desa atas sepengetahuan jaksa, LBH, dan fasilitasi dari hakim Pengadian Negeri (PN) disepakati untuk diselesaikan secara diversi. "Dengan fasilitator dari hakim proses diversi disepakati di tingkat pengadilan," ungkap dia kemarin. Sebelum proses diveersi ini, keempat anak tersebut ditahan untuk kepentingan penyidikan. Setelah ini ke empat anak ini wajib mengikuti pelayanan masyarakat di desanya. "Empat anak ini ikut pelayanan masyarakat di desanya dengan pengawasan dari Bapas dan koordinasi pemdes Kuripan," imbuhnya. Untuk pengembalian kepada keluarga sendiri, empat anak tersebut masih harus menunggu penetapan dari PN. "Mungkin secepatnya, untuk penetapan mungkin besok (hari ini, red) juga bisa, karena itu ranahnya dari PN," jelasnya. Upaya diversi ini, Rizki menambahkan, merupakan upaya yang ditempuh pada anak yang bersinggungan dengan hukum. Karena pidana penjara menurut dia bukan solusi bagi masa depan anak. "Pidana penjara itu alternatif terakhir, upaya yang bisa diperjuangkan (diversi) ya kita perjuangkan," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: