Dibuka Lowongan Tiga Jabatan Kepala Dinas di Cilacap, PNS Luar Kabupaten Bisa Mendaftar, Simak Syaratnya

Dibuka Lowongan Tiga Jabatan Kepala Dinas di Cilacap, PNS Luar Kabupaten Bisa Mendaftar, Simak Syaratnya

Warsono, Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap: "Bisa (dari luar Cilacap), nanti kan diumumkan juga ke kabupaten/kota lain. Jadi dimungkinkan dari luar bisa mendaftar," CILACAP - Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) resmi dibuka Pemerintah Kabupaten Cilacap, mulai Jumat (17/9) hingga Kamis (23/9). Tiga formasi jabatan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). https://radarbanyumas.co.id/bupati-cilacap-kinerja-jelek-ganti-lagi-posisi-12-pejabat-eselon-iib-digeser/ Melalui surat pengumuman nomor 05/PANSEL JPT.CLP/IX/2021 yang ditandatangani Ketua Pansel Drs Farid Ma'ruf ST. MM menyebutkan, persyaratan umum pendaftaran adalah, pertama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi Jawa Tengah, berusia maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dan pangkat atau golongan ruang minimal Pembina (IV/a). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap, Warsono menyampaikan, panitia pelaksana tidak membatasi jumlah peserta JPT ini. Tetapi ada batas minimal yakni tiga orang peserta. Kecuali jika sama sekali tidak ada pendaftar, seleksi JPT ini akan diumumkan kembali dan menurunkan batas minimal menjadi dua peserta. Dan satu peserta hanya bisa mendaftar satu formasi. "Bagaimana bisa mendaftar dua, kan ujiannya, seleksi, assesmen bareng," ungkapnya. Warsono menambahkan, seleksi ini terbuka untuk ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi Jawa Tengah. Selain menginformasikan di Cilacap, pihaknya juga akan menginformasikan seleksi ini ke daerah lain. "Bisa (dari luar Cilacap), nanti kan diumumkan juga ke kabupaten/kota lain. Jadi dimungkinkan dari luar bisa mendaftar," ungkapnya. Setelah seleksi administrasi, peserta harus melalui tahapan berikutnya, mulai dari assesmen kompetensi, peserta harus melewati empat tahapan lainnya yakni mulai tahapan rekam jejak, gagasan tertulis, paparan, dan wawancara. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: