Kewenangan Kejagung, Status Kasi Pidsus Kejari Cilacap Belum Diketahui, Kini Dipegang Plh

Kewenangan Kejagung, Status Kasi Pidsus Kejari Cilacap Belum Diketahui, Kini Dipegang Plh

WBK: Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T. Tri Ari Mulyanto saat menandatangani piagam Pencanangan Bersama Pembangunan Zona Integritas Februari 2021 lalu. CILACAP - Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi (WBBK) yang dimulai Februari lalu dengan pembangunan zona integritas oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, terancam sia-sia pasca diamankannya Kasi Pidsus Kejari Cilacap Muhammad Hendra Hidayat oleh Tim Internal Kejagung, Senin (13/9) lalu. https://radarbanyumas.co.id/kasi-pidsus-kejari-cilacap-masih-diperiksa-tim-internal-kejagung-kasus-masih-gelap-ada-pihak-lain-yang-diperiksa/ Kepala Kejari (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama menyampaikan, soal WBK pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Apakah berpengaruh atau tidak, yang menentukan itu Kemenpan-RB, apakah layak atau tidak," ungkap Dian kemarin. Dian menambahkan, pihaknya saat ini belum mengetahui status Muhammad Hendra, karena itu menjadi kewenangan Kejagung. Begitupun waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan juga tidak mengetahui. "Kita ga tahu, kita di daerah, itu kewenangan Kejagung," imbuhnya. Saat ini Kejari Cilacap sifatnya menunggu hasil dari pusat, di mana apapun hasilnya akan dilaksanakan oleh Kejari Cilacap. Meski Kasi Pidsus sedang dalam proses pemeriksaan Kejagung, Dian memastikan itu tidak akan menghambat aktivitas penanganan perkara di Kejari Cilacap. "Untuk Pidsus (pidana khusus) berjalan seperti biasanya, bidang-bidang lain juga berjalan biasa. Sementara untuk posisi Kasi Pidsus dipegang oleh Plh (Pelaksana Harian) supaya perkara di Pidsus tidak terhambat," terangnya. Adanya kasus ini, Kajari Cilacap telah mengintruksikan kepada jajaran untuk bekerja profesional. "Kajari Cilacap mengintruksikan agar tidak melakukan perbuatan tercela, profesional, dan penanganan perkara tidak terhambat. Pelayanan tetap (normal) bisa dilihat sendiri," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: