Gembong Narkoba Asal Nigeria Dideportasi Bebas dari Lapas Kembang Kuning Nusakambangan

Gembong Narkoba Asal Nigeria Dideportasi Bebas dari Lapas Kembang Kuning Nusakambangan

DEPORTASI: WN Nigeria yang baru bebas dari LP kelas II A Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap dideportasi, Sabtu (11/9). CILACAP - Gembong Narkoba asal Nigeria yang dijerat dua pasal, yakni pasal 114 dan pasal 111 UU RI nomor 35/2019 tentang narkotika, dan divonis total 13 tahun 6 bulan denda Rp 1,8 miliar subsider 7 bulan, yakni David Ikechukwu Obika, bebas dari LP kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan Cilacap, sejak Rabu (8/9). https://radarbanyumas.co.id/bebas-dari-nusakambangan-dua-wna-dideportasi/ Oleh Kantor Imigrasi kelas II TPI Cilacap, Obika langsung diurus pendeportasian, mulai dari pengurusan dokumen perjalanan di Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan, sesuai dengan protokol kesehatan, yang bersangkutan sebelum dideportasi harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan, seperti PCR, Swab Test yang dilakukan H-1 penerbangan. "Ini sebagai syarat tambahan kelengkapan perjalanan yang bersangkutan ke negaranya," ujar Yoga, Senin (13/9). Setelah semua persyaratan terpenuhi, Obika akhirnya bisa diterbangkan, Sabtu (11/9) dengan menggunakan pesawat Ethiopia Airlines dengan nomor penerbangan ET 0629. "Setelah selesai, kami ajukan pemohonan penangkalan ke Ditjen Imigrasi terhadap WA Nigeria tersebut," ungkapnya. Obika merupakan WNA ke dua belas yang dideportasi selama pandemi covid-19. Sebelumnya sebanyak sebelas WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kabupaten Cilacap. Data dari Kanim Cilacap menyebutkan, dari sebelas yang dideportasi tersebut, enam diantaranya WNA Iran, dua Malaysia, satu WNA Amerika Sekikat, Satu WNA Taiwan, satu WNA Bulgaria, dan satu WNA Peru. Dari sebelas WNA tersebut, delapan yang dideportasi merupakan narapidana Lapas di Nusakambangan yang sudah bebas masa tahanannya, sementara sisanya merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melakukan pelanggaran imigrasi. "Untuk WNA yang melanggar hukum dan bebas masa tahanan pasti kita melakukan pencekalan," tandas Yoga. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: