Pekerja Salon Sodomi Bocah SD di Cilacap, Korban Sampai Trauma, Ternyata Pelaku Juga Pernah Jadi Korban Sodomi

Pekerja Salon Sodomi Bocah SD di Cilacap, Korban Sampai Trauma, Ternyata Pelaku Juga Pernah Jadi Korban Sodomi

PREDATOR: WG (46), pekerja salon diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan sodomi pada anak di bawah umur. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Belum lama kasus Kasimin alias Ceming (32) warga Desa Segaralangu Kecamatan Cipari, predator pencabulan 30 anak yang ditangkap 2020 lalu, sekarang kembali muncul di kecamatan yang sama. https://radarbanyumas.co.id/pembunuh-ibu-kandung-di-cilacap-tidak-miliki-sakit-kejiwaan-ternyata-anak-sulung/ Pelaku masih warga desa sama dengan Ceming, yakni Segaralangu, tetapi lokasi perkara di tempat di mana pelaku bekerja dan tinggal. Adalah WG (46), pekerja salon yang dilaporkan oleh orang tua korban, atas perbuatan pencabulan sodomi terhadap anaknya W (13) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. Kejadian bermula saat korban yang sedang belajar daring di rumah sendirian, Jumat (20/8) siang lalu dirayu dan kemudian disodomi oleh WG yang tinggal di kontrakan milik ayah korban. Kepolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, setelah perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui pesan singkat kepada ayahnya yang sedang bekerja di perkebunan Ciseru. Ayah korban saat itu langsung pulang dan mendapati anaknya di kamar dan masih ketakutan. "Kepada ayahnya, korban mengaku telah disodomi oleh WG," ungkap Leganek, Jumat (10/9). Unit Reskrim Polsek Cipari bersama Unit PPA Reskrim Polres Cilacap setelah mendapatkan laporan, memeriksa korban serta dari hasil visum, dan saksi-saksi kemudian langsung mengamankan tersangka. "Tersangka ini sudah melakukan perbuatan ini kedua kalinya terhadap korban," imbuhnya. Dari keterangan korban, tersangka mengancam dengan menggunakan pisau apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya. "Ini dilakukan tersangka saat korban sedang sendirian di rumah, tersangka mengancam korban dengan pisau supaya mau disodomi," terangnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Kepada media, tersangka mengaku melakukan sodomi kepada korban karena nafsu semata. "Karena nafsu. Baru satu kali ini," ujar tersangka yang mengaku pernah jadi korban sodomi di usia 20 tahun. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: