Pendapatan Daerah Cilacap Turun Rp 86 Miliar, Proyek MPP Hingga Perjalanan Dinas Terimbas

Pendapatan Daerah Cilacap Turun Rp 86 Miliar, Proyek MPP Hingga Perjalanan Dinas Terimbas

PERUBAHAN: Bupati Cilacap menyerahkan nota keuangan RAPBD Perubahan 2021 kepada DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (9/9). CILACAP - Pendapatan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2021 mengalami penurunan hingga Rp 86,62 miliar. Dari target APBD Definitif Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 3,31 triliun menjadi Rp 3,23 triliun. https://radarbanyumas.co.id/pembangunan-mal-pelayanan-publik-mpp-cilacap-ditarget-rampung-tahun-2021/ Penurunan juga terjadi pada rencana belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp 3,64 triliun turun sebesar Rp 106,05 miliar, atau menjadi Rp 3,54 triliun, yang artinya direncanakan defisit sebesar Rp 155,92 miliar jika melihat pendapatan daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf menyampaikan, pihaknya telah menyesuaikan pendapatan dengan merefocusing sejumlah kegiatan proyek-proyek yang tidak mendesak diantaranya pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) senilai Rp 14 miliar, kemudian kegiatan perjalanan dinas, hingga kegiatan sosialiasi. "Ada juga kegiatan infrastruktur akses jalan ke TPA Tritih Wetan, karena itu belum penting kita tunda," ujar dia setelah penyerahan Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2021 dan RAPBD TA 2022 kepada DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (9/9). Pada penyerahan nota keuangan RAPBD Perubahan 2021, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, total dana yang tersedia untuk perubahan APBD TA 2021 yang berasal dari sisa silpa, rencana kenaikan pendapatan dan pengalihan anggaran kurang lebih sebesar Rp 94,29 miliar. Dari jumlah tersebut belanja yang berasal dari silpa earmark kurang lebih sebesar Rp 63,43 miliar dialokasikan untuk kegiatan yang berasal dari sisa DAK fisik dan non fisik, kegiatan yang berasal dari silpa BLUD RSUD dan Puskesmas, kegiatan yang berasal dari silpa BOS, dan kegiatan yang berasal dari silpa DID. Kemudian pengurangan belanja wajib yang bersumber dari penyesuaian pendapatan BLUD dan pendapatan BOS sebesar Rp 5,94 miliar. Belanja wajib mengikat dan rutin SKPD yang meliputi listrik, telepon, air, internet, ATK, makan minum, dan belanja yang diusulkan oleh OPD baik berupa hibah, pengadaan kendaraan dan kegiatan non rutin lainnya, kurang lebih sebesar Rp 19,41 miliar. "Belanja infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi kurang lebih sebesar Rp 17,40 miliar antara lain dialokasikan pada bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, irigasi, pekerjaan umum dan perumahan," jelas Bupati. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: