Sembilan BUMD Disuntik Dana Rp 275,9 Miliar

Sembilan BUMD Disuntik Dana Rp 275,9 Miliar

REFOCUSING: Usulan penyertaan modal untuk PD Cahaya Usaha Rp 500 juta tidak dikabulkan, karena terkena refocusing. CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mengajukan penambahan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sampai dengan Rp 186.742.000.000 di tahun 2022-2027. https://radarbanyumas.co.id/minta-langsung-buka-pengelola-wisata-jangan-tunggu-level-2/ Dari sebelumnya sesuai Perda nomor 19 Tahun 2018 sebesar Rp 89.227.000.000,- yang diperuntukan bagi tujuh BUMD, dengan tambahan Rp 186.742.000.000 tersebut penyertaan modal untuk BUMD menjadi sebesar Rp 275.969.000.000. Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, penyertaan modal sebesar Rp 275.969.000.000,00 ini diperuntukan untuk sembilan BUMD dalam roadmap penyertaan modal 5 tahunan dengan tetap memperhatikan kinerja perusahaan dan kemampuan keuangan daerah. Dengan penambahan penyertaan modal tersebut, jika melihat kondisi aktual BUMD, Tatto meyakini mampu meningkatkan PAD Cilacap dari sektor deviden BUMD, demi mengoptimalkan pemerintahan dan pembangunan daerah. "Kondisi teraktual efektifitas penyertaan modal daerah secara umum telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari deviden BUMD," kata Tatto pada Rapat Paripurna dengan DPRD Kabupaten Cilacap, Selasa (31/8). Terpisah Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Arida Puji Hastuti menyampaikan, sembilan BUMD yang diajukan mendapatkan penyertaan modal adalah Bank Jateng, BPR BKK, PDAM, BKK Jateng Cabang Cilacap, Kawasan Industri Cilacap (KIC), Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Perumda Cahaya Husada, PD Serba Usaha, dan PD Grafika Indah. "Ini roadmap penyertaan modal 5 tahun ke depan, mulai 2022 sampai 2027," ungkapnya, Rabu (1/9). Arida menambahkan, sebelum menyertakan modal untuk BUMD yang dimaksud, akan ada kajian investasi terlebih dahulu, dan akan dilihat seberapa keuntungan yang didapat daerah jika investasi di perusahaan tersebut. "Kira-kira menguntungkan tidak perusahaan itu, kira-kira urgent atau tidak. Dan yang penting ada uang atau tidak," imbuhnya. Oleh karena itu, rancangan perubahan atas Perda Kabupaten Cilacap nomor 19 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD dari Rp 89.227.000.000,- menjadi sebesar Rp 275.969.000.000 belum tentu menjadi acuan penyertaan modal pada salah satu BUMD. "Misal di roadmapnya PDAM di 2022 sampai Rp 25 miliar, tetapi kebutuhannya ternyata Rp 5 miliar untuk pengembangan jaringan ke rumah tangga," jelasnya. Sampai saat ini, roadmap penyertaan modal untuk sembilan BUMD tersebut belum ditentukan. Karena roadmap masing-masing BUMD berbeda, sesuai dengan kajian investasi dan proposal dari masing-masing BUMD. "(Nominal) penyertaan modal masih dinamis, ga bisa ditentukan," ujarnya. Dia mencontohkan di tahun 2021 saat ini, pihaknya mengajukan penyertaan modal untuk Bank Jateng sebesar Rp 9 miliar, untuk PD Cahaya Usaha sebesar Rp 500 juta, dan lainnya, tetapi tidak bisa terealisasi. "Penyertaan modal tidak diberikan, terkena refokusing, karena pemerintah daerah saat ini fokus pada penanganan covid-19," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: