Warga Panisihan Maos Aniaya Dua Warga, SN Dibawa ke RSJ

Warga Panisihan Maos Aniaya Dua Warga, SN Dibawa ke RSJ

TANGKAP: SN (32) warga Desa Panisihan Kecamatan Maos diamankan petugas gabungan setelah menganiaya dua warga. CILACAP - SN (32) warga RT 02/01 Desa Panisihan Kecamatan Maos diamankan petugas gabungan dari unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP saat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Panisihan, Selasa (6/7) sekitar pukul 01.30. https://radarbanyumas.co.id/perkosa-anak-bawah-umur-warga-banjarnegara-dibekuk/ Penangkapan SN setelah adanya laporan warga yang menyebutkan SN telah menganiaya dua orang warga RT 02/01 Desa Panisihan, yakni Slamet (65) dan Kasirun (56) hingga babak belur satu hari sebelumnya. Bhabinkamtibmas Polsek Maos, Aipda Slamet mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan pencarian tersangka dan kemudian menangkapnya. "Laporan ini kita tindaklanjuti dan bersama Babinsa kita lakukan pencarian kepada tersangka," Kata Aipda Slamet kemarin. Tersangka SN yang memiliki riwayat gangguan psikotik pada proses pencarian oleh aparat sempat melarikan diri hingga akhirnya ditemukan di rumah keluarganya. "Tersangka ditangkap di rumah salah satu saudaranya," tandas Aipda Slamet. Kepala Desa Panisihan Jawahir menjelaskan, SN tersebut merupakan warganya yang memiliki riwayat psikotik dan ketika kambuh sering membuat resah warga Desa Panisihan. Hasil kesepakatan keluarga dan warga, setelah diamankan, SN langsung dibawa ke RS Jiwa agar bisa dilakukan pengobatan. "Memang keberadaannya sering membuat resah warga sehingga kita bersama warga menyarankan agar saudara SN kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pengobatan," jelasnya. Setelah tertangkap, SN sendiri langsung dibawa ke RSJ Banyumas dengan menggunakan mobil tahanan dari Satpol PP Kabupaten Cilacap. Kedua warga yang menjadi korban penganiayaan sendiri telah mendapatkan pengobatan. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: