Pelanggar PPKM di Cilacap Siap Diperkarakan ke Tindak Pidana Ringan, Bisa Dipenjara Maksimal Tiga Bulan

Pelanggar PPKM di Cilacap Siap Diperkarakan ke Tindak Pidana Ringan, Bisa Dipenjara Maksimal Tiga Bulan

TIPIRING: Sebanyak 35 pelanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang Tipiring di Aula Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rabu (7/7). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap berencana membawa perkara tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke ranah pidana. Terutama bagi para pelanggar yang sudah pernah divonis pada sidang Tipiring. https://radarbanyumas.co.id/pkl-di-cilacap-kami-butuh-solusi-karena-punya-anak-istri/ Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno melalui Kasi Opsdal Mukhammar mengatakan, melalui Sistem Informasi Pidana Perkara (SIPP), bagi pelanggar yang sudah disidang Tipiring, ketika ada kegiatan penindakan diketahui masih melakukan pelanggaran lagi berpotensi dihukum pidana. "Bagi pelanggar yang sudah disidangkan hari ini, kok ternyata masih melanggar ketika kegiatan penindakan, Pak Hakim menyampaikan akan menghukum pidana, tidak denda, tetapi pidana kurungan bisa seminggu, dua minggu dan bisa maksimal sekali tiga bulan," kata Mukhammar setelah sidang Tipiring di Aula Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rabu (7/7). Dia menjelaskan, hal ini untuk efek jera kepada pelanggar supaya tidak melakukan pelanggaran kembali. Karena tidak menutup kemungkinan vonis denda tidak cukup bagi pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. "Kalau setelah divonis denda ternyata masih mengulangi pelanggaran, Hakim akan menjatuhkan pidana kurungan maksimal tiga bulan," imbuhnya. Pada persidangan Tipiring kemarin, hasil penindakan di lapangan sejak PPKM Darurat diberlakukan ada sebanyak 35 pelanggar Tipiring yang disidangkan, Hakim telah memvonis sanksi denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000 dengan subsider tiga hari kurungan. Dari denda Tipiring tersebut jaksa berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 4.450.000 yang kemudian disetorkan ke Kas Daerah. "Mudah-mudahan dengan sidang tipiring ini, bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya untuk menaati Inbup nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, dan memperkecil penyebaran covid-19," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: