Jaksa Hadirkan Delapan Saksi, Korupsi Penyertaan Modal BUMDes Bulupayung

Jaksa Hadirkan Delapan Saksi, Korupsi Penyertaan Modal BUMDes Bulupayung

SUMPAH: Delapan saksi dihadirkan Kejari Cilacap pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penyertaan modal BUMDes Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Selasa (6/7). CILACAP - Kejaksaan Negeri Cilacap menghadirkan delapan saksi pada sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penyertaan modal BUMDes Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Selasa (6/7). https://radarbanyumas.co.id/negara-alami-kerugian-sekitar-rp-1-miliar-sidang-dakwaan-kasus-penyertaan-modal-bulupayung-kesugihan/ Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Cilacap, Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Hendra Hidayat mengatakan, pada sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang beberapa diantaranya adalah perangkat desa Bulupayung. "Hari ini jaksa menghadirkan delapan orang saksi pada sidang dengan pemeriksaan saksi perkara Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Desa Bulupayung," kata Hendra kemarin. Sidang ini sendiri digelar secara daring dari tiga tempat, di mana hakim dari Pengadilan Tipikor Semarang, empat terdakwa di Lapas Klas IIb Cilacap, jaksa di Kejari Cilacap, dan delapan saksi di sebuah ruangan di Kejari Cilacap. "Kaitannya dengan covid-19, jaksa dan saksi-saksi semua di Kejari Cilacap. Jaksa tidak ke Semarang kali ini," imbuhnya. Dijelaskan, pada kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Desa Bulupayung ini yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 900 juta, Kejari Cilacap menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni EP, mantan Ketua BUMDes Buluhpayung berinisial SHY dan mantan Kepala Desa Buluhpayung berinisial SLM. Keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dari 1 tahun hingga 4 tahun penjara. “Akibat perbuatan para terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 1 miliar,” pungkas Kasi Pidsus. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: