PPKM Darurat, Terpasang Banner "Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Zona Merah, Alun-Alun Cilacap Ditutup"

PPKM Darurat, Terpasang Banner

TUTUP: Sebelum diberlakukan PPKM Darurat, Alun-alun dan Fasum lain di Cilacap ditutup hingga lima belas hari ke depan. NASRULLOH/RADARMAS "Kita Sedang Tidak Baik, Zona Merah, Alun-Alun Cilacap Ditutup,", Sekda: Fasum ditutup 15 Hari CILACAP - Kabupaten Cilacap ditetapkan masuk dalam status assesmen darurat level 3, pada Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang akan dimulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2021. Banner pun dipasang. Terlihat bertuliskan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Zona Merah, Alun-Alun Cilacap Ditutup. https://radarbanyumas.co.id/ganjar-masyarakat-jangan-panik-seluruh-jateng-berlakukan-ppkm-mikro-darurat/ Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap belum memutuskan apa saja perbedaan antara PPKM Darurat dengan PPKM Mikro yang sebelumnya dijalankan. "Besok (hari ini, red) mau dirapatkan dengan Forkompinda jam 9," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap yang juga Wakil Ketua IV Satgas Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf, Kamis (1/7). Terpisah Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno menyampaikan, sesuai dengan Inbup nomor 16 tahun 2021, sebelum penerapan PPKM Darurat dilaksanakan, Satgas sudah melakukan sosialisasi pengetatan per kemarin. "Kita sudah membentuk empat tim di dalam kota, untuk mensosialisasikan nomor 16, diantaranya penutupan alun-alun yang hari ini mulai kita tutup," katanya, kemarin. Bukan hanya alun-alun Cilacap, fasilitas umum (fasum), pusat keramaian di kecamatan, desa seperti lapangan yang digunakan untuk berjualan, pusat bermain anak-anak juga ditutup untuk lima belas hari ke depan. "Tidak hanya malam hari, siang hari juga kita tutup. Pedagang tidak boleh berjualan (di alun-alun). Ini diberlakukan di sentra Fasum lain, seperti lapangan Krida, Lapangan Kroya, Majenang, Sidareja dan wilayah lainnya semua dilakukan penutupan," jelasnya. Empat tim tersebut bergerak melakukan operasi menyasar pada toko, warung makan, restauran, cafe, hotel dan lainnya di sepanjang Jalan Jend Sudirman, Katamso, A.Yani,bJln. S.Parman, Gatot Subroto dan berakhir di Terminal Cilacap. Satgas juga sosialisi larangan kegiatan mulai kesenian, sosial budaya, hajatan, resepsi. Dan juga penutupan tempat hiburan, objek wisata, dan fasilitas umum sampai dengan perbaikan status resiko epidemi. "Apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan membuat laporan kejadian dan akan diteruskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang nantinya akan kita sidangkan tipiring pada hari Rabu mendatang," pungkasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: