Permohonan Nikah di Cilacap Turun Hingga 50 Persen, Penghulu Bisa Tolak Akad Bila Tidak Prokes

Permohonan Nikah di Cilacap Turun Hingga 50 Persen, Penghulu Bisa Tolak Akad Bila Tidak Prokes

IJAB: Penghulu KUA Jeruklegi melangsungkan ijab kobul dengan pendampingan terbatas selama pandemi. CILACAP - Tren kasus Covid-19 yang sedang tinggi di Kabupaten Cilacap bulan Juni 2021 ini berdampak pada sektor lain, diantaranya pada permohonan pernikahan. https://radarbanyumas.co.id/rsud-cilacap-siapkan-tenda-darurat-jam-malam-diberlakukan/ Seperti yang terjadi di Kecamatan Jeruklegi, Juni kemarin permohonan pernikahan menurun hingga lima puluh persen lebih jika dibandingkan pada bulan sebelumnya. Catatan dari KUA (Kantor Urusan Agama) Jeruklegi menyebutkan, pada Juni lalu jumlah permohonan pernikahan hanya sebanyak 35 kali, jauh dibanding Mei yang mencapai 82 pernikahan. Tetapi jumlah pernikahan Juni masih lebih banyak pada April yang sebanyak 33, tetapi masih lebih sedikit dari Maret sebanyak 57, Februari 40, dan Januari 63. Kepala KUA Jeruklegi Mubasir mengatakan, keluarnya Inbup nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, diantaranya yang menyebutkan adanya larangan hajatan bisa menjadi alasan kenapa calon pemohon menunda pernikahan. Kemudian larangan pulang kampung juga menjadi penyebab permohonan pernikahan mengalami penurunan. "Sejak lebaran pernikahan menurun sampai sekarang, karena dibatasi. Dan juga hari ini sampai lebaran Idul Adha (permohonan pernikahan bisa dihitung dengan jari," katanya, Rabu (30/6). Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif, aman di masa pandemi, pelayanan nikah bisa di KUA dan bisa di luar kantor atau di rumah. Tentunya dengan protokol kesehatan, mulai pakai masker, memakai sarung tangan, jaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan. Kemudian untuk pengantin dari luar kota harus dipenuhi syarat menunjukan surat swab negatif covid-19. Tetapi selama pemberlakukan PPKM, sesuai arahan Camat Jeruklegi, demi mencegah penularan covid-19, akad pernikahan atau kegiatan ijab kobul untuk dilakukan di KUA. "Nikah di kantor semua, karena di kantor dibatasi maksimal 10 orang, untuk pengiringnya pun dibatasi," ujarnya. Jika akad dilakukan di luar kantor, sebelum dilakukan akad pihaknya terlebih memastikan lokasi akad sesuai prokes, tidak ada kerumunan. Jika syarat prokes tersebut belum dipenuhi, pihaknya tidak akan memulai akad nikah. "Untuk yang tidak pada pakai masker mohon maaf kita minta untuk tidak di lokasi akad," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: