Fix, Salat Idul Adha Dilarang Digelar di Masjid atau Lapangan di Cilacap

Fix, Salat Idul Adha Dilarang Digelar di Masjid atau Lapangan di Cilacap

Ilustrasi CILACAP - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap bersikap cepat pasca tren kasus positif Covid-19 di Kabupaten Cilacap terus naik lebih dari dua kali lipat sepekan terakhir. Data Satgas per Senin (28/6) kasus aktif di Cilacap sebanyak 2.073 kasus. Sejumlah poin dihasilkan pada rapat koordinasi Satgas dengan Forkopimda tingkat Kabupaten hingga Kecamatan kemarin. https://radarbanyumas.co.id/puskesmas-kesulitan-rujuk-pasien-bergejala-karena-ketersedian-bed-di-rs-menipis/ Pertama bagi staf atau pejabat Pemkab dilarang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun ke luar daerah. Kecuali bagi pegawai yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19. Sosialisasi atau rapat selama Cilacap zona merah atau orang dilakukan secara daring, dan dilarang mengadakan pertemuan. Kedua, OPD dilarang menerima kunjungan kerja atau study banding, baik dari dalam atau luar daerah. Berikutnya, anggota DPRD dihimbau untuk tidak melakukan kunjungan dinas dan menerima tamu baik dalam rangka kunjungan kerja atau sejenisnya. Satgas tingkat kabupaten, kecamatan, desa, RT/RW dan Binwil (Bina wilayah) OPD untuk turun dan mengawal pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT yang zona merah. Kepala UPTD Puskesmas diminta untuk menyediakan tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19, untuk mengantisipasi jika rumah sakit rujukan tidak mampu lagi menampung rujukan pasien Covid-19. Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Wakil Ketua VI Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan, untuk poin kelima ini Puskesmas diminta untuk tidak buru-buru merujuk pasien Covid-19 ke rumah sakit sebelum konfirmasi ke rumah sakit rujukan. "Jangan sampai ada penumpukan di rumah sakit, sementara di Puskesmas rawat inap kosong," kata Farid setelah Rakor dengan Satgas, Senin (28/6). https://radarbanyumas.co.id/penyekatan-di-perbatasan-cilacap-diperketat-satu-pelaku-perjalanan-positif-covid-19/ Keenam, kegiatan kesenian, sosial budaya, hajatan, resepsi, tempat hiburan, objek wisata, dan fasilitas umum tidak boleh diadakan dan ditutup sampai dengan perbaikan status resiko epidemi. Selanjutnya, untuk kegiatan keagamaan di wilayah zona merah, seperti salat berjamaah, tahlilan, pengajian, kebaktian di gereja dan kegiatan peribadatan lainnya dihimbau untuk tidak digelar dan dilakukan secara pribadi di rumah masing-masing. Sesuai dengan surat Kemenag nomor 15 tahun 2021, apabila zona merah atau orange, untuk salat Idul Adha ditiadakan. Dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau di rumah masing-masing dengan tidak ada kerumunan warga. Terakhir, pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 pada pusat perbelanjaan, supermarket, mall. Sedangkan untuk pasar tradisional dibatasi sampai pukul 14.00 dan libur satu hari untuk penyemprotan disinfektan. Begitu juga untuk restoran, rumah makan, cafe, dan PKL hanya melayani take away tanpa makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB. Farid mengingatkan, Cilacap sudah zona merah, oleh karena itu pandemi ini tidak bisa ditangani oleh Pemda sendiri, tetapi perlu partisipasi dari masyarakat. "Tolong masyarakat patuhi prokes ketat, jangan kerumunan, jangan lakukan perjalanan ke zona merah, karena itu akan menambah penularan Covid-19," tegasnya. Dengan kasus aktif saat ini, yakni sebanyak 2.073, Cilacap masuk rangking 5 se-Jawa Tengah. "Tanpa kesadaran dari masyarakat, Covid-19 ini semakin tanpa terkendali," tandasnya. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni menambahkan, pelaksanaan salat Idul Adha tidak diperkenankan untuk melaksanakan di Masjid atau tempat terbuka di kawansan/daerah zona merah maupun zona orange. Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19. Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Menag nomor 15 tahun 2021. "Untuk Cilacap kan masuk zona merah jadi tidak diperbolehkan salat Ied di lapangan terbuka atau di masjid/musala. Ini hanya daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan orange," katanya. (nas/ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: