RT Zona Merah Wajib Lockdown, Bupati Cilacap: Satgas Harus Tegas Supaya Tidak Meluas

RT Zona Merah Wajib Lockdown, Bupati Cilacap: Satgas Harus Tegas Supaya Tidak Meluas

ZONA MERAH: Bupati dan Forkopimda melakukan press rilis terkait status Cilacap yang menjadi zona merah di halaman Masjid Darussalam, Sabtu (26/6).NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Tren kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan sepekan terakhir. Data Satgas per Minggu (27/6) menyebutkan kasus aktif di Cilacap sebanyak 2.061. Terbaru Kabupaten Cilacap dinyatakan berstatus zona merah bersama 26 Kabupaten/kota di Jawa Tengah. Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, dengan kenaikan kasus ini, dirinya mengintruksikan kepada Satgas untuk me-lockdown RT/RW yang berstatus zona merah. https://radarbanyumas.co.id/masuk-cilacap-wajib-bawa-hasil-rapid-antigen-asn-dilarang-pergi-ke-zona-merah/ https://radarbanyumas.co.id/tarub-dibongkar-ketika-hajatan-berlangsung-satgas-tegas-di-kemranjen/ "Lockdown terhadap RT (rukun tangga) yang zona merah. Perlu kerjasama antara TNI/Polri, Satpol PP dan Linmas untuk saling menjaga lockdown, supaya tidak menjadi banyak, ini penting," ungkapnya. Tatto menambahkan, lockdown tingkat RT ini sudah dilakukan di tiga kecamatan, yakni di Cimanggu, Sampang, dan Maos. "Kita minta dari TNI/Polri, Satpol PP dan Linmas untuk (tegas), supaya tidak meluas lagi," tambahnya. Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, sesuai Inbup nomor 15 tahun 2021, tentang pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di tingkatan RT pemberlakuan PPKM mikro adalah dilaksanakan isolasi skala mikro. Hasil evaluasi Satgas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten hingga kecamatan menyebutkan, kedisiplinan masyarakat dalam isolasi skala mikro ini masih lalai dan abai. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Satgas kecamatan atau desa untuk menarik mereka yang melakukan isolasi atau karantina tingkat desa atau kecamatan. "Untuk RT yang ada zona merahnya untuk ditarik, untuk ditaruh, dikarantina tingkat desa atau kecamatan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di situ," jelasnya. Selama pelaksaaan perpanjangan PPKM ini, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas pukul 21.00. "Begitu juga untuk tempat perbelanjaan, cafe dan tempat hiburan, pukul 21.00 tidak ada aktivitas kembali," terangnya. Begitu juga untuk kegiatan hajatan oleh Satgas diminta dibatasi maksimal 30 orang. Ini belajar dari banyaknya kasus berasal dari klaster hajatan. "Hasil evaluasi banyak sekali klaster hajatan yang muncul di wilayah Cilacap ini," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: