Masih Domain BK, Pimpinan Tidak Bisa Intervensi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Cilacap

Masih Domain BK, Pimpinan Tidak Bisa Intervensi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Cilacap

CILACAP - Pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap belum bersikap terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua anggotanya. Pimpinan hanya akan menindaklanjuti pelanggaran kode etik jika ada aduan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan. Wakil Ketua DPRD Cilacap Saeful Mustangin mengatakan, dugaan perkara pelanggaran kode etik DPRD menurut dia masih menjadi ranah BK. https://radarbanyumas.co.id/dua-anggota-dewan-cilacap-dipantau-bk-dugaan-chat-mesum-dan-unggahan-penghinaan-di-medsos/ "Ya itu domainnya BK, saya tidak boleh intervensi," kata Mustangin. Dasar BK DPRD, dia menambahkan adalah bekerja berdasarkan adanya aduan dari masyarakat. "BK bekerja karena ada aduan dari masyarakat, tidak berdasar dugaan," tegasnya. Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat menyampaikan, pimpinan DPRD ataupun Badan Kehormatan (BK) DPRD hanya akan memproses jika ada aduan resmi ke DPRD. "Sampai hari ini tidak ada aduan. Kalau tidak ada aduan ya susah (untuk tindak lanjut)," kata Taufik, Kamis (17/6). Kepada BK dan pimpinan DPRD, anggota DPRD pria yang diduga melakukan chat romantis kepada perempuan yang masih berstatus istri orang dimaksud juga telah mengklarifikasi kalau kabar yang beredar adalah tidak benar. "Yang dituduhkan itu telah menyurati pimpinan, dan mengatakan kalau berita yang beredar tidak benar dan tidak ada," imbuhnya. Oleh karena itu, Taufik mendorong kepada pihak yang merasa dirugikan, baik itu keluarga perempuan atau anggota DPRD yang dimaksud untuk melaporkan saja ke polisi. "Pihak yang merasa dirugikan tinggal lapor ke polisi. Untuk pihak yang merasa dirugikan (keluarga perempuan) lapor saja ke DPRD, atau lapor ke polisi juga tidak masalah," pungkas dia. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: