Warga Cilacap Beraksi di Demak, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil

Warga Cilacap Beraksi di Demak, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil

REKA ADEGAN: Salah satu tersangka maling pecah kaca mobil saat reka adegan di Mapolres Demak, Rabu (16/6). DEMAK - Duo maling spesialis pecah kaca mobil di Demak berinisial ADS (34) dan MH (37) diringkus polisi. Keduanya ditangkap setelah menggondol duit senilai total Rp 30 juta di Jalan Pantura, Desa Wonosalam, Demak. https://radarbanyumas.co.id/terekam-cctv-beli-kacang-15-kilogram-pulang-dapat-handphone-di-dashboard-motor/ "Kita dari Sat Reskrim Polres Demak, Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap kasus pecah kaca mobil yang mana TKP-nya di Dukuh Karangturi, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, terjadi pada 25 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB lebih," terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna kepada wartawan di Pendopo Mapolres Demak, Rabu (16/6). Agil menyebut, pelaku ADS asal Cilacap itu telah beraksi sebanyak lima kali di Demak, sedangkan MH warga Grobogan beraksi tiga kali. Keduanya berbagi peran, ADS sebagai eksekutor dan MH sebagai sopir yang mengendarai motor. Agil menyebut kedua pelaku beraksi dengan modus pecah kaca menggunakan busi motor. Sebelum beraksi, mereka mengintai korbannya untuk melihat ada atau tidaknya barang berharga di dalam mobil target. "Semua kendaraan yang terparkir di pinggir jalan kelihatan kondisi di dalam kendaraan itu masih tertinggal barang, ia berhenti. Ia lempar busi, kemudian diambil barangnya," terangnya. Dalam pencurian, korban kehilangan sebuah dompet, berisi buku tabungan, kunci rumah, kartu memori hp dan flashdisk, kartu identitas dan surat-surat penting beserta uang senilai Rp 30 juta. "Ini adalah pecahan kaca mobil dan ini pecahan busi yang digunakan oleh pelaku, sehingga pelaku menggunakan busi, dilemparkan ke kaca. Kaca dalam kondisi retak. Kemudian didorong, dan dia mengambil barang yang ada di dalam mobil tersebut," ujarnya. "Uang senilai Rp 150 ribu, pecahan Rp 50 ribu dari total kerugian tadi Rp 30 juta, yang lainnya sudah digunakan oleh pelaku dan dibagi," imbuh Agil. Sementara pelaku, ADS (34) mengaku sempat mengintai target sebelum beraksi. Dia mengaku berkeliling dengan temannya untuk mencari target mobil yang parkir. "Pada saat di lapangan saya keliling. Setelah melihat mobil ada tasnya ya saya lihatin, kalau sepi saya pecahkan dengan pecahan busi," ujar ADS. Hal senada juga disampaikan MH (37). Dia menyebut aksi pecah kaca mobil terakhirnya mendapatkan duit Rp 9 juta. "Saya yang boncengin, pakai motor. Saya dapat Rp 9 juta," terangnya. Stas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara. (*/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: