Negara Alami Kerugian Sekitar Rp 1 Miliar, Sidang Dakwaan Kasus Penyertaan Modal Bulupayung Kesugihan

Negara Alami Kerugian Sekitar Rp 1 Miliar, Sidang Dakwaan Kasus Penyertaan Modal Bulupayung Kesugihan

SIDANG: Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Bulupayung, Kesugihan, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang secara virtual, Selasa (15/06). CILACAP - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, mulai disidangkan. https://radarbanyumas.co.id/aset-hasil-korupsi-jaring-pengamanan-sosial-jps-covid-19-berbentuk-green-house-disegel-kejaksaan-purwokerto-lokasi-di-desa-sokawera-cilongok/ Proses persidangan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/6). Sesuai Surat Pelimpahan nomor B-773/M.3.17/Ft.2/05/2021 tanggal 6 Juni 2021, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual, dimana para terdakwa dihadirkan di dalam Lapas Klas II Cilacap. Sedangkan Hakim, JPU maupun Penasihat Hukum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Cilacap, Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Intel Dian Purnama mengatakan, sebagaimana perkara dengan nomor 36/pid.sus/TPK/PN.Smg, Majelis Hakim Tipikor Semarang telah melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan jenis penahanan rutan pada rutan Klas II Cilacap selama 30 hari sejak 9 Juni 2021 hingga 8 Juli 2021. Terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. "Akibat perbuatan para terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 1 miliar," jelas Purnama kemarin. Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal dana BUMDes Desa Bulupayung menyeret empat orang, yakni mantan Kepala desa Bulupayung inisial SLM, Ketua BUMDes SHY, mantan Direktur Perusahaan EP dan mantan ketua BPD desa Bulupayung S. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: