Awalnya Buat Tidur Lama-lama Jadi Pengedar, Simpan 906 Butir Pil Koplo, IRT Asal Nusawungu Ditangkap

Awalnya Buat Tidur Lama-lama Jadi Pengedar, Simpan 906 Butir Pil Koplo, IRT Asal Nusawungu Ditangkap

TANGKAP: Seorang IRT asal Karangpakis Nusawungu ditangkap polisi setelah diketahui menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis Tramadol HCL. (NASRULLOH/RADARMAS) CILACAP-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WV asal Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu ditangkap Satres Narkoba Polres Cilacap. Dia diketahui menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis Tramadol HCL atau dikenal pil koplo. https://radarbanyumas.co.id/sindikat-peredaran-pil-koplo-dibongkar-di-kebumen-empat-pelaku-dibekuk/ Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 906 butir Tramadol HCL yang masuk kategori obat terlarang. Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya hanya pengguna pil Tramadol HCL tersebut untuk menenangkan pikiran. "Tersangka mengaku sering marah-marah, dan minum pil (Tramadol HCL) itu untuk menenangkan diri atau tidur," kata Kapolres, Selasa (15/6). Berjalannya waktu, banyak teman WV yang meminta obat terlarang tersebut kepadanya. "Dia jual juga ke orang lain, pengedar juga," imbuhnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 sub Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kepada media, awalnya tersangka WV membeli obat terlarang hanya untuk komsumsi sendiri, tetapi kemudian mulai menjual ke teman-temannya. "Awalnya dipakai sendiri, tetapi kalau teman mau ga papa dikasih," katanya yang mengaku tidak bisa tidur sebelum meminum pil kuning tersebut. Tersangka mengaku bisa mendapatkan obat terlarang tersebut secara online. "Saya jual Rp 25 ribu per paket. Belinya online sama teman juga," tandasnya. Selain menangkap WV, Sat Res Narkoba Polres Cilacap selama enam bulan terakhir telah melakukan ungkap kasus dan menangkap 13 pelaku tindak pidana peredaran narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya lainnya dengan berbagai modus operandi. Dari ketiga belas tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari obat psikotropika sebanyak 463 butir, obat berbahaya sebanyak 6.174 butir, sabu-sabu sebanyak 117,34 gram, dan ganja sebanyak 128,86 gram. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: