Klaster Hajatan Makin Mengkhawatirkan

Klaster Hajatan Makin Mengkhawatirkan

dr Pramesti Giriana Dewi, Kepala Dinkes Kabupaten Cilacap: "Trend memang naik turun. Kemungkinan bisa juga karena kedisiplinan masyarakat mengendor. Kami terus berupaya menekan kasus Covid-19. Saat ini Kabupaten Cilacap masuk kategori zona orange," CILACAP - Kasus Covid-19 klaster hajatan di Kabupaten Cilacap terus bertambah. Yakni klaster hajatan di Wanareja sebanyak 16 orang, klaster hajatan di Dayeuhluhur sebanyak 15 orang dan klaster rewang hajatan di Gandrungmangu sebanyak 10 orang. https://radarbanyumas.co.id/pelayanan-kesehatan-warga-miskin-rendah-pembatasan-kegiatan-jadi-hambatan/ Selain klaster tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap, dr Pramesti Giriana Dewi menyebutkan, ada klater lain yang saat ini mendominasi di Kabupaten Cilacap. "Klaster keluarga saat ini masih yang paling banyak yakni 90 keluarga, kemudian klaster kantor 18 orang, klaster perangkat desa di Cimanggu sebanyak 16 orang dan klaster takziah sebanyak tiga orang," katanya, Senin (14/6). Dikatakan Pramesti, pihaknya terus melakukan tracing, testing dan treatment kepada warga yang diduga terpapar Covid-19. "Trend memang naik turun. Kemungkinan bisa juga karena kedisiplinan masyarakat mengendor. Kami terus berupaya menekan kasus Covid-19. Saat ini Kabupaten Cilacap masuk kategori zona orange," ujarnya. Meski kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap terbilang tinggi, namun pihaknya menjamin ketersediaan tempat tidur (TT) pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) Kabupaten Cilacap. "Untuk TT isolasi dari berbagai RS di Cilacap masih tersedia 58 persen atau 186 TT. Sementara untuk TT ICU Covid-19, dari 22 TT yang ada, masih tersisa 12 TT atau 54 persen dan yang telah terpakai sebanyak 10 TT atau 45 persen," ujarnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno mengatakan, saat ini untuk mengidentifikasi penularan Covid-19 di hajatan memerlukan analisa lebih lanjut. "Memerlukan analisa lebih lanjut karena kita mengidentifikasikan tertularnya dimana kita tidak tahu. Namun hajatan yang mengundang kerumunan dan mengabaikan prokes (protokol kesehatan) berpotensi membuat penularn Covid-19," ujarnya. Untuk gelaran kegiatan sosial budaya pihaknya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 126 tahun 2020. Termasuk izin gelajaran hajatan dan hiburan. "Disitu diataur bagaimana kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan dengan prokes. Untuk hajatan dan hiburan tentu harus berizin. Kalau tidak ada izin tentu kami akan bubarkan," katanya. Pihaknyapun menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Berdasarkan data dari Dinkes Cilacap, Senin (14/6) jumlah total Covid-19 di Cilacap sebanyak 13.155 kasus. Dengan rincian 885 kasus aktif, 11.773 pasien sembuh dan 497 pasien meninggal. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: