Pelayanan Kesehatan Warga Miskin Rendah, Pembatasan Kegiatan Jadi Hambatan

Pelayanan Kesehatan Warga Miskin Rendah, Pembatasan Kegiatan Jadi Hambatan

VAKSIN: Pemkab masih fokus penanganan pandemi diantaranya vaksinasi. Hal itu jadi penyebab pelayanan kesehatan kepada penduduk miskin rendah. CILACAP - Program pelayanan kesehatan penduduk miskin pada tahun 2020 tercatat terealisasi cukup rendah. Dari target 44 persen dari 957.217 jiwa penduduk miskin hanya terealisasi sebesar 27,78 persen. https://radarbanyumas.co.id/kemenag-banyumas-progres-vaksinasi-guru-raba-paling-rendah/ Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, sejak pandemi Covid-19 Maret 2020, Pemkab Cilacap mengalami kendala dalam pencapaian target tersebut. "Kami sampaikan bahwa kendala dalam pencapaian target tersebut antara lain disebabkan karena berkurangnya kegiatan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat seperti Posyandu Lansia, Posyandu Balita, dan pelayanan pemeriksaan Puskesmas Keliling," kata Tatto, Minggu (13/6). Tatto menambahkan, hal tersebut sedikit banyak akibat dari implementasi kebijakan pengurangan aktivitas pengerahan massa atau pembatasan kegiatan masyarakat di era pandemi Covid-19. "Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat miskin antara lain melalui penggunaan aplikasi konsultasi online JKN dengan dokter Puskesmas," tambahnya. Rendahnya pelayanan kesehatan setahun terakhir ini menjadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Cilacap. Mereka menilai Pemkab belum terlalu optimal untuk urusan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin, hal ini bisa dilihat terhadap laporan Bupati terkait program pelayanan kesehatan penduduk miskin yang hanya terealisasi sebesar 27,78 persen dari target sebesar 44 persen. "Padahal kita ketahui bersama kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan," kata Purwanto Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Untuk itu, pihaknya mengingatkan tugas pemerintah terkait menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu hidup sehat atas tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Cilacap. "Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak bagi semua masyarakat, ini sesuai dengan amanat Undang undang nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: