Penyekatan di Cilacap, 91 Kendaraan Dipaksa Putar Balik, 543 Kendaraan Lanjutkan Perjalanan

Penyekatan di Cilacap, 91 Kendaraan Dipaksa Putar Balik, 543 Kendaraan Lanjutkan Perjalanan

Selama tiga hari atau sejak Jumat (7/5) hingga Minggu (9/5), sebanyak 91 kendaraan dipaksa putar balik. Dari 91 kendaraan, 34 diantaranya kendaraan pribadi, 23 mobil barang,dan sisanya 36 kendaraan bermotor. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengatakan, semua kendaraan yang diputar balik adalah karena tidak memiliki surat-surat atau tidak memenuhi syarat. https://radarbanyumas.co.id/24-kecamatan-di-cilacap-ada-kasus-covid-sekda-masuk-makin-ketat-mudik-lokal-dilarang/ "Mereka tidak memenuhi persyaratan, tidak membawa surat, seperti surat perjalanan, seperti perjalanan dinas, dan juga surat rapid tes," kata Tulus, Senin (10/5). Jumlah kendaraan yang diputar balik adalah kendaraan yang melewati perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah yakni Pos Mergo, dan di wilayah Sampang. "Yang banyak yang di Sampang dan Merggo, serta sebagian di Rawaapu," imbuhnya. Selain kendaraan yang diputar balik tersebut, Satgas juga memperbolehkan sebanyak 543 kendaraan untuk melanjutkan perjalanan. Dari jumlah tersebut sebanyak 171 diantaranya adalah mobil pribadi, 123 mobil pengangkut barang, dan 249 kendaraan sepeda motor. "Yang lanjut (perjalanan) adalah yang memenuhi syarat, yang bawa surat tugas atau surat perjalanan dan rapid tes," jelasnya. Meski wilayah perbatasan telah dijaga ketat selama 24 jam, pihaknya tidak mengelak kalau tetap ada yang lolos dalam penyekatan. Itu diantaranya bisa melalui jalur tikus. Berdasarkan data yang telah dihimpun Dishub melalui bagian Kesra Setda Cilacap, ada sebanyak 7.645 pemudik masuk ke Cilacap sejak diberlakukannya larangan mudik pertanggal 6 Mei 2021. Tetapi diakui, pasca munculnya larangan mudik oleh pemerintah, jumlah kendaraan yang masuk ke Cilacap cukup berkurang jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. "Yang lolos mungkin prediksi tetap ada, 1-2 kita tidak mengingkari," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: