Apindo Cilacap Tidak Jamin Hak THR Pekerja Dicairkan Tepat Waktu, Muncul Opsi 50 Persen Atau Ditunda

Apindo Cilacap Tidak Jamin Hak THR Pekerja Dicairkan Tepat Waktu, Muncul Opsi 50 Persen Atau Ditunda

Ketua Apindo Kabupaten Cilacap, Bambang Sri Wahono CILACAP - Mendekati batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cilacap justru memberikan kabar kurang mengenakkan. Apindo Cilacap tidak menjamin hak THR pekerja bisa dicairkan tepat waktu. https://radarbanyumas.co.id/perusahaan-terancam-denda-5-persen-jika-tidak-memberikan-thr/ Ketua Apindo Kabupaten Cilacap, Bambang Sri Wahono mengatakan, saat ini pengusaha masih menghitung untuk pembayaran THR, yang menurut dia masih sulit terealisasi 100 persen mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. "Karena keadaan pandemi, ini masih dihitung dulu sama pengusaha," kata Bambang, Senin (3/5). Bambang menambahkan, selain masih menghitung, pengusaha juga menyiapkan sejumlah opsi atau pilihan, mulai dari 100 persen, 50 persen, dan ditunda untuk tahun depan. "Opsi ini melihat kondisi pengusaha yang tidak memiliki pendapatan. Karena operasional masih ngutang," ungkapnya. Hal ini terjadi terutama pada perusahaan retail, perhotelan, dan juga produsen kayu. "Misal hotel memiliki kamar 100, sementara yang datang cuma 2, 3 orang, bagaimana untuk operasionalnya," terangnya. Tetapi hal tersebut menurut dia tidak terjadi pada perusahan Migas seperti Pertamina, PLTU, dan semen yang menurut dia tidak banyak terdampak pandemi. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengertian dari para pekerja terkait kondisi saat ini yang belum sepenuhnya pulih. Soal ini, menurut dia pekerja telah memahami, karena di masa pandemi saat ini, banyak perusahaan yang mengurangi operasional, dan buruh tidak bekerja penuh waktu. "Kalau tidak mampu karena keadaan (pandemi), mohon pengertiannya sama teman-teman buruh," imbuhnya. Waris Winardi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakerin Cilacap, Waris Winardi mengatakan, pada kondisi pandemi yang belum berakhir saat ini, pihaknya meminta kepada pihak pengusaha atau pekerja untuk intens melakukan komunikasi akan kondisi saat ini. "Pekerja harus mengerti kesulitan pengusaha, dan pengusaha juga harus mengerti kebutuhan pekerja," ungkapnya. Oleh karena itu, adanya kesulitan pengusaha dalam membayarkan THR menurut dia sudah harus ada komunikasi antara dua pihak tersebut. "Harus dimusyawarahkan, bisa dengan Serikat Pekerja, untuk mencari titik temu solusinya seperti apa," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: