Dilarang Mudik, Gerbang Masuk ke Cilacap Via Sampang Akan Dijaga, Ini Lima Titik Lain Penjagaan Perbatasan

Dilarang Mudik, Gerbang Masuk ke Cilacap Via Sampang Akan Dijaga, Ini Lima Titik Lain Penjagaan Perbatasan

Gerbang menuju Kabupaten Cilacap di Kecamatan Sampang. RAYKA DIAH/RADARMAS CILACAP - Pemerintah pusat secara resmi sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Dengan merujuk pada aturan itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap akan melakukan penyekatan kendaraan. https://radarbanyumas.co.id/penghentian-operasi-angkutan-umum-jelang-lebaran-tiga-titik-perbatasan-dipantau-di-banyumas/ Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'aruf mengatakan, pemberlakuan penyekatan wilayah tersebut akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Sementara akan ada lima titik penyekatan di Kabupaten Cilacap. Lima titik tersebut yakni Rest Area Mergo, Rawa Apu, perbatasan Desa Jetis Nusawungu, Pos Kecamatan Sampang dan Pelabuhan Seleko Cilacap. "Pada prinsipnya kami akan mengikuti aturan pemerintah pusat. Lima titik tersebut nanti akan dijaga atau sweeping," kata dia, Selasa (13/4). Lebih lanjut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, pihak kepolisian dan instasi terkait lainnya untuk pengamanan mudik lebaran nanti. "Nanti teknisnya dicek, kalau ada gejala-gejala Covid-19 dirujuk ke puskesmas setempat. Karena kita luas tidak mungkin dicek satu-satu, nanti juga akan koordinasi dengan pihak desa sampai tingkat RT. Kalau mudik minimal bawa surat rapid antigen hasil negatif. Tapi sebisa mungkin jangan mudik atau pulang kampung," ujarnya. Sementara itu, ditanya mengenai larangan beroperasinya moda transportasi seperti bus, angkutan dan lainnya. Farid belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Soalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan dari pusat. "Transportasi kita belum ada pejuntuk pelaksanaan nya dari pusat. Kita masih nunggu tapi ya untuk saat ini masih biasa atau boleh," ujarnya. Sebelumnya, Senin (12/4) melalui video conference, Mendagri, Tito Karnavian mengingatkan kembali Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H. Surat Edaran tersebut melingkupi protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan Sholat Idul Fitri, pengendalian mudik 6-17 Mei 2021 dan optimalisasi posko Covid-19 di desa dan kelurahan. "Larangan mudik ini untuk menekan angka penyebaran Covid 19, terutama bagi lansia yang memiliki resiko tinggi untuk terpapar. Karena pemudik OTG yang bersifat masif bisa menularkan kepada para lansia yang bisa berakibat fatal," kata Tito dalam Video Conference. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: