Karena Kesal, Delapan Pemuda Keroyok "Ketuanya" asal Nusawungu Hingga Meninggal

Karena Kesal, Delapan Pemuda Keroyok

PELAKU: Pelaku penganiyaan pemuda di Binangun diamankan polisi. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Nasib naas diterima oleh ABP (17) warga Desa Nusawungu Kecamatan Nusawungu. Nyawanya tidak bisa diselamatkan setelah dianiaya oleh delapan rekannya. Kejadian bermula pada Minggu (14/3), korban saat itu dijemput oleh rekannya Dede. Satu hari berikutnya, Senin (15/3) keluarga korban diberi kabar kalau ABP berada di Puskesmas Binangun dalam kondisi tidak sadarkan diri. https://radarbanyumas.co.id/byurr-selfie-membawa-petaka-pemuda-21-tahun-jatuh-ke-pantai-teluk-penyu-bersama-motornya/ Setelah itu korban langsung dirujuk ke RS Agisna Kroya. Dua hari berikutnya korban ABP dinyatakan meninggal dunia. Polsek Kroya yang mendapatkan laporan dari kakek korban kemudian melakukan penyelidikan, yang menyebutkan kalau korban dikeroyok delapan rekannya. Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, dari penelusurannya, korban pertama kali ditemukan sudah dalam kondisi luka-luka di lapangan Desa Widarapayung Wetan, sebelum dilarikan ke Puskesmas. “Korban ini masih 17 tahun atau di bawah umur, jadi korban pengeroyokan teman-temannya yang sering nongkrong di Binangun, ” ujar Leganek, Senin (12/4). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan delapan orang tersangka, di mana tujuh diantaranya maaih di bawah umur. "Untuk tujuh tersangka masih di bawah umur, sehingga kita laksanakan peradilan khusus anak, dan satu tersangka yang sudah dewasa bernama DC berumur 20 tahun asal Pucung Kidul Kroya,” imbuhnya. Dari keterangan para tersangka, motif pengeroyokan dilatarbelakangi dendam karena sering disuruh, ditekan oleh korban, juga sering disuruh minta uang di jalan atau memalak. “Korban ini dari keterangan tersangka adalah ketua kelompok, selain itu juga ada latar belakang asmara, sehingga terjadi kesalahpahaman diantara mereka,” tandasnya. Tersangka DC sendiri mengakui, alasan menganiaya korban karena kesal sering disuruh dan diancam oleh korban. “Sering disuruh ngamen, suruh meminta nasi ke warung-warung, dan terus mau dipukulin,” katanya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal  80 ayat (1) ayat (3) UU nomor 35 tahun 2017, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: