30 Sopir di Cilacap Tertipu Surat Bebas Covid-19 untuk Syarat Keluar Masuk Pelabuhan, Dua Tersangka Ditangkap

30 Sopir di Cilacap Tertipu Surat Bebas Covid-19 untuk Syarat Keluar Masuk Pelabuhan, Dua Tersangka Ditangkap

DITANGKAP: Pemalsu surat bebas covid-19 dibekuk Satreskrim Polres Cilacap. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Sebanyak 30 pengemudi truk di wilayah Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap menjadi korban penipuan jual beli surat bebas covid-19 atau Anti SARS COV-2 Antibody Non Reaktif. https://radarbanyumas.co.id/diiming-imingi-gula-warga-cilongok-kena-tipu-rp-660-juta-pelaku-karyawan-bumn-ditangkap-di-magetan-jatim/ Aksi pemalsuan surat bebas covid-19 pertama kali diketahui oleh seorang sopir truk bernama Suyadi yang akan memuat gula dari PT DUS yang beralamat di Kawasan Pelabuhan Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, di mana untuk keluar masuk wilayah PT DUS harus menunjukan surat keterangan bebas covid-19. Dia merasa ditipu oleh seseorang yang mengeluarkan surat Anti SARS COV-2 Antibody Non Reaktif tetapi tanpa tes rapid antigen. Korban bukannya diswab di klinik atau rumah sakit, tetapi hanya diajak muter-muter, berhenti di percetakan, dimintai uang Rp 200 ribu dan kemudian mendapatkan surat bebas covid-19. "Dia merasa tertipu, karena dia tidak diswab tetapi sudah keluar hasilnya," kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Jumat (9/4). Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan ke sejumlah klinik di sekitar pelabuhan, dan kemudian mengamankan tersangka berinisial AP dan Nanos yang bekerja sama mengeluarkan surat bebas covid-19 palsu. Tiap tersangka memiliki peran masing-masing, satu mencari korban atau orang yang berkepentingan keluar masuk perusahaan, dan satu lainnya adalah yang membuat surat bebas covid-19. Dalam praktinya, tersangka menggunakan satu unit printer Epson L360, dan satu perangkat komputer. "Dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan praktik sejak dua bulan lalu, sudah membuat surat bebas covid-19 untuk 30 korban," terangnya. Dari penelusuran polisi, pengakuan korban yang sebagian besar pengemudi, dan tersangka sendiri, tarif pembuatan surat bebas covid-19 tersebut sama dengan tarif tes rapid antigen di klinik resmi yakni sebesar Rp 200 ribu. Pada surat Anti SARS COV-2 Antibody Non Reaktif, pelaku juga menggunakan kop surat dengan nama klinik yang berlokasi tidak jauh dari pelabuhan. "Klinik-klinik tersebut ketika kita minta klarifikasi merasa dirugikan, karena merasa tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 268 KUHP, tindak pidana yang disangkakan adalah telah membuat surat palsu atau memalsukan surat, atau membuat surat keterangan palsu, dan atau memalsukan surat keterangan dokter tentang adanya atau tidak adanya suatu penyakit dengan ancaman enam tahun pidana. Tersangka AP ketika dikonfirmasi mengaku awal mula membuat surat bebas covid-19 tersebut ketika ada seseorang menanyakan bagaimana membuat surat bebas covid-19. "Ada yang mendahului tanya nyari di mana bisa dapat surat (bebas covid-19)," katanya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: