Pesangon Eks Karyawan PT MKUS Dicairkan Setelah Tiga Tahun, Cuma Rp 2 M dari Perhitungan Rp 10 M

Pesangon Eks Karyawan PT MKUS Dicairkan Setelah Tiga Tahun, Cuma Rp 2 M dari Perhitungan Rp 10 M

SEPI: Bekas lokasi PT MKUS di Jalan MT Haryono sepi setelah perusahaan dinyatakan pailit dan dibeli Pertamina untuk proyek pengembangan kilang. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Perlu tiga tahun menunggu. Itu juga disertai proses yang cukup alot dan panjang. Pesangon eks karyawan PT MKUS akhirnya bisa dicairkan. Koordinator eks karyawan PT MKUS Imam Mahfuri mengatakan, jumlah pesangon yang cair masih kurang. Dari perhitungan eks karyawan sebesar Rp 10 miliar, pesangon hanya bisa cair sebanyak Rp 2 miliar. https://radarbanyumas.co.id/komisi-vii-apresiasi-kilang-cilacap-soal-alih-suplai-kilang-balongan/ Sejak minggu lalu, pesangon tersebut sudah terdistribusikan kepada 417 karyawan dengan nominal masing-masing sesuai dengan masa kerja. "Tergantung masa kerjanya, mulai Rp 1,7 juta hingga yang Rp 15 juta. Itu (yang di atas Rp 10 juta) khusus orang yang di kantor atau manajer-manajer," kata Imam, Selasa (6/4). Meski kecewa, Imam menambahkan, melihat kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, pendapatan pesangon yang tidak sesuai ini dimaklumi eks karyawan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Dikdik Nugraha melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi mengatakan, setelah dibayarkannya pesangon dari PT MKUS kepada karyawan, secara hukum persoalan pesangon pekerja dengan perusahaan sudah selesai. "Sudah selesai. Clear berdasarkan putusan pengadilan. Perusahaan dinyatakan pailit," katanya kemarin. Dengan pencairan pesangon tersebut, dia menambahkan kewajiban perusahaan kepada eks karyawan dinyatakan telah selesai. "Jadi aset kekayaan yang ada itu dikelola oleh kurator. Kurator ini yang berkewajiban untuk membayarkan kepada para pihak-pihak yang mengutangi perusahaan tersebut," imbuhnya. Dijelaskan, pasca dinyatakan pailit tiga tahun lalu, aset lahan PT MKUS yang dibayar oleh Pertamina tidak langsung diberikan kepada PT MKUS melainkan tertahan di pengadilan. Selain masih memiliki persoalan dengan karyawan, perusahaan juga masih memiliki hutang kepada sejumlah bank. Pemkab Cilacap melalui Bupati sendiri berkoordinasi dan meminta khusus kepada pengadilan untuk tidak langsung mentransfer uang tersebut kepada pihak bank dan meminta untuk menahannya. Karena perusahaan masih memiliki kewajiban membayarkan pesangon kepada pekerja. "Bupati melalui pak Wabup saat itu menyurati pengadilan, oke dan akhirnya dikunci uang itu," tandasnya.(nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: