Penolakan RTRW Cilacap Tidak Dikabulkan, Pemerintah Diminta Fokus Pada Sektor Pertanian dan Perikanan

Penolakan RTRW Cilacap Tidak Dikabulkan, Pemerintah Diminta Fokus Pada Sektor Pertanian dan Perikanan

CILACAP - Revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cilacap Tahun 2011-2031 telah disahkan pada Minggu 21 Maret 2021 lalu. Namun pengesahan tersebut masih menyisihkan luka bagi masyarakat Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. https://radarbanyumas.co.id/rtrw-cilacap-dua-lahan-pertanian-jadi-kawasan-permukiman-dua-usulan-lainnya-ditolak/ Pasalnya, warga Winong yang tergabung di Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) telah menolak revisi RTRW tersebut, karena dusunnya dijadikan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Kawasan industri yang berada di Dusun Winong tersebut harus diakomodir dalam revisi RTRW Cilacap, sesuai amanat Perpres No. 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Salatiga-Demak-Grobogan-Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung dan Kawasan Brebes-Tegal Pemalang. "Sebenarnya, apa yang diperjuangkan warga Winong merujuk pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Menurut Danang Kurnia Awami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta FMWPL. Sementara itu, menurut Bhima Yudistira dari INDEF (Institut for Development of Economic and Finance), mengatakan dari pada memperluas kawasan industri di Cilacap dan mendorong pembangunan pembangkit listrik PLTU, sebaiknya pemerintah fokus pada pembangunan sektor pertanian dan perikanan yang berkelanjutan. "Sektor pertanian di Jawa Tengah menyerap 25,7 persen total tenaga kerja pada 2019. Sumbangan penduduk yang bekerja di sektor pertanian menjadi tulang punggung ekonomi, bahkan ketika terjadi krisis ekonomi pademi Covid-19," ujarnya. Bhima mengatakan, basis perikanan di Cilacap khsususnya perikanan laut yang meliputi wilayah teritorial dan Zone Ekonomi Ekskusif Idonesia (ZEEI), juga dinilai cukup besar. "Berdasrkan data Dinas Perikanan dan Kelautan Cilacap yang mencapai 865.100 ton. Pembangunan ekonomi yang baik itu sesuai dengan profesi warga itu sendiri, yakni petani dan nelayan," tegasnya. Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Cilacap, Didi Yudi Cahyadi mengatakan, Kementerian ART/BPN tidak bisa mengabulkan tuntutan warga Winong. Pihaknyapun sudah semaksimal mungkin menyampaikan aspirasi warga ke Kementerian. "Sekali lagi mohon maaf kepada masyarakat Winong, ternyata wilayah itu masuk Proyek Strategis Nasional (PSN),” katanya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: