RTRW Cilacap, Dua Lahan Pertanian Jadi Kawasan Permukiman, Dua Usulan Lainnya Ditolak

RTRW Cilacap, Dua Lahan Pertanian Jadi Kawasan Permukiman, Dua Usulan Lainnya Ditolak

KUNING: Usulan perubahan lahan sawah di Tritih Kulon Cilacap Utara ini diterima menjadi Kawasan Permukiman Perkotaan. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Dari empat usulan perubahan pada pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 yang baru disahkan pekan lalu, dua diantaranya tidak bisa disetujui, dan dua lainnya disetujui. https://radarbanyumas.co.id/revisi-perda-rtrw-cilacap-sudah-disahkan-wabup-investor-harus-gunakan-sumber-daya-lokal/ Dua poin tersebut yakni lahan sawah yang berada di Desa Sendangsari Kecamatan Majenang, yang sebelumnya direncanakan sebagai Kawasan Permukiman Perkotaan dikembalikan menjadi Kawasan Tanaman Pangan. Kedua adalah lahan sawah yang berada di batas Desa Maos Lor dan Desa Panisihan Kecamatan Maos yang semula direncanakan sebagai Kawasan Permukiman Perkotaan juga harus dikembalikan menjadi Kawasan Tanaman Pangan. Selain dua poin tersebut, berita acara rapat koordinasi pembahasan muatan revisi RTRW juga menyebutkan usulan perubahan yang disetujui. Pertama lahan sawah yang berada di Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara yang direncanakan untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Cilacap akan dirubah menjadi Kawasan Permukiman Perkotaan. Dan kedua adalah lahan sawah yang berada di desa Sidareja Kecamatan Sidareja akan dirubah menjadi Kawasan Permukiman Perkotaan. Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cilacap, Didi Yudi Cahyadi mengatakan, ditolaknya usulan perubahan status dari sawah menjadi Perkotaan di Sendangsari dikarenakan wilayah tersebut memang peruntukan persawahan yang notabene adalah tempat berputarnya air ketika hujan. "Jadi itu untuk tabungan air, apalagi di sebelah utaranya adalah pasar induk Majenang. Kalau itu dirubah menjadi kuning, kita khawatir kalau Sungai Cilopadang meluap, airnya akan ke pasar induk Majenang," katanya, Minggu (28/3). Kemudian untuk penolakan usulan perubahan status dari hijau menjadi kuning di Desa Maos Lor dan Desa Panisihan Kecamatan Maos dikarenakan, selain wilayah pertanian, wilayah tersebut merupakan jalur irigasi. Hasil analisa dari BPN menyebutkan lahan yang dimaksud tidak bisa berubah status dari hijau menjadi kuning. "Dari Kementerian BPN juga sudah mengecek, kalau itu tidak boleh," imbuhnya. Kemudian untuk lahan yang diperbolehkan atau disetujui seperti di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara, selain lokasinya yang berada di jalan raya, lokasi tersebut juga jauh dari irigasi. "itu ternyata jalur irigasinya jauh, dan tanah tersebut bentuknya juga sudah seperti daratan, atau lahan non produktif," pungkasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: