Warga Desa Karangpakis Nusawungu Geruduk Balai Desa, Desak Kadus Karangjati Mundur

Warga Desa Karangpakis Nusawungu Geruduk Balai Desa, Desak Kadus Karangjati Mundur

GERUDUK: Puluhan warga Dusun Karangjati Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu menggeruduk Pendopo Balai Desa Karangpakis, Kamis (18/3) malam. ISTIMEWA CILACAP - Puluhan warga Dusun Karangjati Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu menggeruduk Pendopo Balai Desa Karangpakis, Kamis (18/3) malam. Mereka mendesak Kades Karangpakis untuk mencopot Kepala Dusun Karangjati atau Kadus V dari jabatannya. Warga menilai, Kadus V yakni Iksanudin banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Dusun Karangjati. https://radarbanyumas.co.id/lima-sekretaris-dinas-berebut-kursi-kepala-bpkkad-cilacap/ "Kami keberatan atas kinerja Iksanudin yang kami nilai sudah tidak layak memimpin Dusun Karangjati," kata Saimin koordinator warga. Menurut dia Kadus Ikhsanudin sudah tidak bekerja dengan benar, dan cenderung lebih mementingkan diri sendiri. "Oleh karena itu, kita minta Kepala Desa untuk menghentikan Kadus Ikhsanudin," tegasnya. Kepala Desa Karangpakis, Rudin yang kemarin didampingi aparat TNI Koramil 05/Nusawungu dan Kepolisian Polsek Nusawungu mencoba memediasi warga dusun Karangjati supaya kondusif. "Yang pasti kami akan menampung aspirasi warga untuk kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat desa," kata Rudin. Kepada warga, pihaknya akan memberikan kepastian, hanya membutuhkan waktu untuk membahas hal tersebut, termasuk proses-proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pemdes sendiri langsung memberikan teguran secara lisan kepada Kadus Karangjati sebagai tahapan tindak lanjut tuntutan warga masyarakat tersebut. "Ini merujuk pada Perda Kabupaten Cilacap nomor 10 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa," tandasnya. Camat Nusawungu, Agus Supriyadi mengatakan, terkait tuntutan warga tersebut menjadi kewenangan Pemdes. Merujuk pada Perda Kabupaten Cilacap nomor 10 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, ada tahapan pemberian sanksi kepada perangkat desa yang melakukan pelanggaran, meski ada desakan dari masyarakat. "Kades sudah memberikan teguran lisan kepada saudara Ikhsanudin. Kalau teguran lisan yang bersangkutan tidak bisa memperbaiki baru kemudian teguran tertulis pertama, hingga diberhentikan," katanya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: