Pemkab Cilacap Kekurangan 13 Ribu Pegawai, Usulkan 6.080 Formasi PPPK

Pemkab Cilacap Kekurangan 13 Ribu Pegawai, Usulkan 6.080 Formasi PPPK

Warsono, Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mengklaim masih kekurangan 13.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebutuhan ini diyakini bisa dipenuhi secara bertahap, dan tidak hanya bisa dipenuhi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) saja, tetapi juga dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap, Warsono mengatakan, kebutuhan pegawai negeri di Cilacap sesuai dengan data dari analisis jabatan sebenarnya mencapai 24.000, sedangkan saat ini baru tersedia sekitar 11.000, atau masih memerlukan sebanyak 13.000 ASN. https://radarbanyumas.co.id/tes-cpns-dan-pppk-2021-dibuka-selambat-lambatnya-bulan-juni-2021-untuk-cilacap/ “PNS yang diperlukan di Cilacap itu ada 24.000, sedangkan kita baru terpenuhi 11.000, jadi masih ada 13.000 kurangnya," kata Warsono, Minggu (7/3). Untuk mengisi kekurangan tersebut, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Apakah akan dipenuhi melalui PPPK yang kabarnya bakal ada 1.000.000 lowongan tahun ini, apakah melalui honorer, atau CPNS. "Prinsip kita ikut pemerintah, yang penting kebutuhan kita tercukupi," imbuhnya. Melalui Surat Bupati Cilacap Nomor 800/07799/38 Tanggal 28 Des 2020 Perihal Kebutuhan ASN Kabupaten Cilacap Tahun 2021 yang ditujukan kepada Menpan RB dan Kepala BKN, Pemkab Cilacap telah mengusulkan kebutuhan PPPK sejumlah 6.080 formasi. Dengan rincian guru (non agama) PPPK sebanyak 4.968 formasi jabatan fungsional, guru (agama) PPPK sebanyak 606 formasi jabatan fungsional, dan tenaga kesehatan PPPK sebanyak 506 formasi jabatan fungsional. Sejak tahun 2020 sendiri, Pemkab Cilacap mengusulkan formasi untuk PPPK sebanyak 6.080. Usulan PPPK ini lebih banyak dari CPNS. Hal ini sesuai dengan arahan BKN, di mana dari total kebutuhan pegawai secara prosentase alokasi CPNS 30 persen, dan sisanya 70 persen dari PPPK. "Karena asumsinya PPPK larinya ke Jabatan Fungsional Teknis (JFT), sedangkan CPNS arahnya ke Jabatan Fungsional Umum (JFU)," tandasnya. JFT yang dimaksud diantaranya untuk mengisi kelompok formasi teknis, seperti guru, penyuluh pertanian, sedangkan CPNS yang diarahkan ke JFU akan mengisi kelompok formasi staf. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: