Ketua BPD Bulupayung Ditangkap Kejari Cilacap, Dugaan Korupsi Rp 900 Juta di Pengelolaan Penyertaan Modal Pemd

Ketua BPD Bulupayung Ditangkap Kejari Cilacap, Dugaan Korupsi Rp 900 Juta di Pengelolaan Penyertaan Modal Pemd

DITANGKAP: Tersangka EP dan S, terduga kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 900 juta, ditangkap Kejari Cilacap, Rabu (3/3) malam. ISTIMEWA CILACAP - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melakukan penahanan kepada tersangka berinisial EP dan S, terduga kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 900 juta, Rabu (3/3) malam. Pada kasus ini, EP yang merupakan Direktur CV Akbar Perkasa, dan S adalah ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Buluhpayung ditahan di Lapas Kelas 2 B Cilacap untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Cilacap Nomor Print 48/M.3.17/fd.1/03/2021 tanggal 03 Maret 2021, dengan pertimbangan subjektif penyidik yang dikawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. https://radarbanyumas.co.id/kejari-cilacap-terima-uang-pengganti-probo-wajib-bayar-rp-788-m-cicil-rp-1-m/ "Kerugian (negara) ditaksir sampai Rp 900 juta, didukung dengan beberapa bukti yang berdasarkan bukti pengelolaan pada penyertaan modal tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, SH, MH, melalui Kasi Intel Dian Purnama kemarin. Setelah penangkapan ini, Kejari masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kemudian akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang jika sudah lengkap, termasuk di dalamnya adanya kemungkinan tersangka lain pada kasus ini. "Itu (potensi tersangka lain) gunanya pemeriksaan lebih lanjut materi pendalaman dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan yang dilakukan oleh tim internal dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap. "Dari tersangka kooperatif dan tidak melawan (saat penangkapan) sejak awal hingga dipindahkan ke Lapas Cilacap," terangnya. Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus), Muhammad Hendra Hidayat, S.H menambahkan, pada kasus ini sebenarnya tim penyidik Kejari Cilacap melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi. Hanya saat pengembangan, tim Jaksa penyidik baru menahan EP dan S sekaligus menaikan statusnya sebagai tersangka. "Ada dua orang yakni EP dan S yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi hari ini dua saksi tersebut kita jadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan," pungkasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: