Warga Desak Status Winong Dievaluasi

Warga Desak Status Winong Dievaluasi

PENOLAKAN: Perwakilan warga Winong menyerahkan draft penolakan revisi Perda RTRW kepada Sekretaris DPRD, Selasa (26/1). (NASRULLOH/RADARMAS ) CILACAP - Perwakilan warga dari lima Rukun Tangga (RT) dari sua Rukun Warga (RW) Dusun Winong Desa Slarang Kecamatan Kesugihan yang tergabung dalam Forum masyarakat winong peduli lingkungan (FMWPL), mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Selasa (26/1). Mereka menyatakan penolakan pada sejumlah poin pada rancangan perubahan pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap nomor 9 Tahun 2011-2031, terutama terkait status wilayah Winong. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-dprd-cilacap-akhirnya-sepakat-meski-terlambat-bawa-finalisasi-revisi-rtrw-ke-kementerian/ Juru Bicara FMWPL Bagus Ginanajar menyatakan, dengan dukungan 880 penduduk Dusun Winong yang dibuktikan dengan foto copy warga, mereka keberatan atas perubahan kawasan permukiman Dusun Winong menjadi wilayah Kawasan Peruntukan Industri (KPI) pada revisi Perda RTRW Tahun 2011-2031 melalui Pansus IV DPRD Kabupaten Cilacap. Penolakan ini berdasarkan pada draft yang ada pada revisi Perda RTRW Paragraf 5 mengenai Zona Kawasan Peruntukan Industri Pasal 53 ayat (2) huruf k di mana menyebutkan “Sub BWP C pada Blok C.3 Desa Slarang seluas 104,35 ha. https://radarbanyumas.co.id/merasa-tidak-dilibatkan-dalam-revisi-rtrw-ratusan-warga-winong-menggelar-aksi/ "Dari lampiran peta revisi Perda RTRW secara jelas merubah peruntukan Kawasan perkampungan warga Dusun Winong, permukiman, dan kawasan pertanian menjadi Kawasan Peruntukan Industri," katanya. Padahal Dusun Winong selama ini merupakan permukiman yang memiliki jumlah penduduk 880 jiwa dengan 250 kepala keluarga (KK) yang terbagi pada 4 RT dari 2 RW. Bagus menambahkan, yang disesalkan warga Winong dalam penyusunan draft Revisi RTRW, baik pada Pansus tahun 2018, maupun Pansus IV DPRD tahun 2020, revisi tanpa melalui sosialisasi. "Atas dasar tersebut, kami masyarakat dusun Winong akan mengadukan hal ini kepada Komnas-HAM dan Ombudsman karena perubahan status dari permukiman menjadi KPI merupakan bentuk pengusiran kepada warga. Menurut kami proses revisi tanpa perlibatan warga juga bentuk mal administrasi," pungkasnya. Rencana warga untuk bertemu dengan pimpinan DPRD dan Pansus IV Revisi RTRW gagal, karena tidak ada anggota DPRD, pimpinan atau Pansus IV yang membidangi yang berada di tempat. Sekretaris DPRD Kabupaten Cilacap Sumaryo yang menerima draft penolakan dari warga Winong mengaku akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD. Terpisah Ketua Pansus IV Didi Yudi Cahyadi menyampaikan, terkait tuntutan warga Dusun Winong, terutama untuk lahan-lahan permukiman warga yang akan dialihfungsikan untuk kepentingan industri harus diganti untung. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: