Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten

Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten

Jajaran Polres Cilacap menunjukan barangbukti tang jumbo. Rayka/radar CILACAP - Dua orang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilacap atas kasus pencurian disalah satu alfamart di Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten. Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol toko. Kapolres Cilacap, AKBP Dr Leganek Mawardi mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan merupakan warga luar Kabupaten Cilacap. MR (25) warga Kabupaten Bekasi dan NK (40) warga Kabupaten Tanggerang. https://radarbanyumas.co.id/sopir-hilang-kosentrasi-mobil-tabrak-pohon-di-kemangkon/ https://radarbanyumas.co.id/curigai-datang-ke-masjid-pukul-23-55-ternyata-curi-kotak-amal-remaja-16-tahun-dimassa/ "Kejadiannya itu tanggal 5 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari. Untuk pelaku ada empat orang. Dua melarikan diri dan dua berhasil diamankan oleh pihak Polsek Kawunganten," kata Kapolres, Jum'at (22/1/2021). Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut didasari adanya laporan dari masyarakat. Saat itu, salah seorang saksi mendapati rantai pengamanan di pintu alfamart putus. Saksi pun langsung melaporkannya ke pihak Polsek Kawunganten. Setelah tiba di lokasi, anggota Polsek Kawunganten langsung menyisir tempat yang dilaporkan. Didapati satu mobil Daihatsu Granmax. Dan dilakukan penggeledahan/pemeriksaan. "Saat di geledah, di dalam ada dua orang yang sedang tidur, dan saat dibangunkan mengaku istirahat karena mengantuk saat perjalanan. Di dalam mobil juga ditemuman tang besi yang berada di bagasi bagian belakang," jelas Kapolres. "Kedua orang itu diamankan. Mereka belum sempat mencuri atau membawa apapun karena tahu ada mobil polisi datang," lanjut Kapolres. Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: