Selama 2020, Polres Cilacap Tangai 45 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selama 2020, Polres Cilacap Tangai 45 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

CILACAP - Kasus tindakan kriminal dan pelanggaran di tahun 2020 diklaim menurun. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya. Menurut Kapolres, menurunnya kasus tersebut dikarenakan adanya pembatasan aktivitas masyarakat di massa pandemi Covid-19. https://radarbanyumas.co.id/tahun-2020-41-kasus-kekerasan-anak-terjadi-35-diantaranya-kekerasan-seksual/ "Polres Cilacap berhasil menyelesaikan 302 kasus. Pelaku kasus tersebut didominasi oleh usia 21-45 tahun," kata dia. Menurutnya, dari 302 kasus paling banyak adalah kasus perjudian dan pencabulan anak di bawah umur. Dari kasus perjudian ditemukan 63 kasus sedangkan pencabulan anak 45 kasus. Menurutnya, kejahatan seksual yang terungkap di Kabupaten Cilacap rata-rata pelakunya merupakan orang dekat korban. Maraknya kasus ini Kapolres, mengingatkan kepada semua pihak dan khususnya orang tua agar memberikan perhatian serius dalam pengawasan terhadap anak. Sementara itu, untuk pelanggaran lalu lintas didominasi pelanggar tilang. Di tahun 2019 jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 37.853 sedangkan di tahun 2020 sebanyak 25.024 pelanggar. “Untuk laka lantas pun turun di tahun 2020 terdampat 489 kasus. Turun 40 persen dari tahun 2019. Kecelakaan didominasi oleh sepeda motor dan faktor penyebabnya didominasi oleh faktor kesalahan manusia," kata dia. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: