Bupati Cilacap Keluarkan Edaran Larangan Rayakan Tahun Baru

Bupati Cilacap Keluarkan Edaran Larangan Rayakan Tahun Baru

CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru. Imbauhan ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati melalui Sekretaris Daerah Cilacap. "Pak Bupati Tatto Suwarto Pamuji sudah mengeluarkan surat edaran berisikan larangan agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun baru," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf, Senin (21/12). https://radarbanyumas.co.id/acara-perayaan-tahun-baru-dilarang-husein-berpotensi-timbulkan-kerumunan/ Farid mengatakan, tujuan surat edar itu untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 dari perayaan tahun baru masehi tersebut. "Perayaan Natal yang diselenggarakan di geraja maupun di rumah agar dilakukan secara sederhana tanpa mengindahkan kekhidmatan dengan tetap melakukan protokol kesehatan," kata Sekda. Selanjutnya, tidak menyelenggarakan acara atau event yang berpotensi mengundang kerumunan massa seperti panggung hiburan, konser musik, pesta kembang api dan sejenisnya. "Kepada para Camat agar memetakan dan mengantisipasi kerumunan massa dalam perayaan pergantian tahun dan menghimbau warga di wilayahnya untuk tinggal di rumah serta memanfaatkan momen pergantian tahun untuk refleksi diri," ujar Sekda dalam surat edaran tersebut. Sekda menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, Polisi dan lainnya untuk mengantisipasi adanya perayaan tahun baru itu. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: