Penetapan Perda RTRW Cilacap Diburu Waktu, Telat Disahkan, Bisa Pindah Kewenangan

Penetapan Perda RTRW Cilacap Diburu Waktu, Telat Disahkan, Bisa Pindah Kewenangan

Gerbang masuk wilayah Kota Cilacap. Dok Radar CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mengingatkan DPRD Kabupaten Cilacap untuk segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) sejak September lalu. Assisten Ekonomi dan Pembangungan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Wasi Ariyadi mengatakan, pihak Pemkab Cilacap sudah diingatkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memparipurnakan Raperda RTRW menjadi Perda sebelum 2021. https://radarbanyumas.co.id/kenaikan-umk-cilacap-tertinggi-se-barlingmascakep-2021-sebesar-rp-2-228-904/ "Kita sudah diminta supaya RTRW segera ditetapkan oleh DPRD pada tahun 2020, jadi jangan sampai melampaui 2020. Kalau melampaui 2020, nanti akan menjadi kewenangan (pemerintah) pusat," kata Wasi, Minggu (6/12). Wasi menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pasal 17, dua bulan setelah Persetujuan Substantif (Persub) RTRW terbit dari pemerintah pusat, seharusnya sudah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda). "Persub RTRW kan sudah terbit 29 Juli, itu seharusnya DPRD sudah harus menetapkan Perda RTRW. Tetapi dua bulannya kalau sesuai UUCK, September mestinya sudah penetapan. Padahal UUCK ditetapkan 2 November, jadi sudah kelewat semua sebenarnya," imbuhnya. Jika dua bulan setelah Persub belum juga ditetapkan, dia menambahkan, seharusnya Bupati bisa menarik Raperda tersebut dan menetapkan Perda RTRW. Jika tiga bulan Bupati juga tidak melakukan eksekusi, Raperda RTRW akan ditarik oleh pemerintah pusat. Hanya karena sampai saat ini Presiden belum menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) terkait teknis tata cara pengalihan penetapan proses penetapan regulasi, sehingga dari pusat saat ini sedang merangkum kondisi di masing-masing daerah. "Kalau kami sih percaya DPRD rencananya Desember ini akan melakukan penetapan Perda. Kita tetap mendorong DPRD untuk segera menetapkan RTRW, sehingga tidak melampaui 2020," ungkapnya. Terpisah Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV Raperda RTRW, Didi Yudi Cahyadi memastikan, kerja-kerja Pansus seperti kajian, analisa dan pembahasan dengan sejumlah akademisi dari UNDIP dan UGM sudah selesai. Selanjutnya, Pansus saat ini tinggal melaporkan hasil kajian, analisa dan pembahasan kepada pimpinan DPRD. "Pembahasan tinggal finishing, kita tinggal menyusun draft laporan kepada pimpinan. Kemudian pimpinan nantinya yang akan mengolah kapan itu diparipurnakan," jelasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: