Tusuk Driver Online, Gadis 18 Tahun Terancam Pidana 2 Tahun

Tusuk Driver Online, Gadis 18 Tahun Terancam Pidana 2 Tahun

Pelaku penusukan diamankan pihak kepolisian CILACAP - Karena tak mampu bayar orderan Go Car, RAZ gadis berusia 18 tahun ini nekat menusuk WD (39) seorang driver Go Car. Untungnya, korban berhasil menyelamatkan diri. "Polsek Kroya dan Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap tersangka. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Cilacap. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan acaman pidana penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan," kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Jum'at (6/11). https://radarbanyumas.co.id/diduga-motif-gadis-tusuk-driver-go-car-di-kroya-lantaran-tak-mampu-bayar/ Kapolres menjelaskan, kejadian ini berlangsung pada hari Kamis (29/10). Korban mendapatkan orderan untuk mengantarkan pelaku menuju ke Sokaraja, Banyumas. Namun, di tengah perjalanan pelaku membatalkan tujuan dan meminta di anter ke Hotel Arya Guna, Buntu. Diperjalanan dari Buntu menuju Kedawung Kroya, tersangka yang saat itu duduk dikursi kiri atau samping driver, secara tiba-tiba menusuk dan menikam dada sebelah kiri korban dengan pisau hingga menimbulkan luka. Meski korban sempat melawan, tersangka masih berusaha untuk menusuk pisau ke badan korban. Beruntung, korban berhasil menangkis dan selamat. Sebelumnya tersangka mengaku mengorder ojek online tersebut dengan tujuan ke Sumpiuh, untuk menemui temannya hanya merupakan alasan saja. "Sebenarnya tersangka hanya ingin jalan-jalan untuk melepas penat karena masalah keluarga. Dan tersangka tidak punya cukup uang untuk order ojek online. Akhirnya tersangka membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga," kata Kapolres. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: