Kejagung Garap Korupsi ASABRI Rp 17 T
JAKARTA - Dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) mencapai Rp 17 triliun. Kasus tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal sebelumnya digarap oleh Bareskrim Polri. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menangani dugaan kasus korupsi di tubuh ASABRI senilai Rp 17 triliun. Kepastian ini diungkapkannya usai bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Selasa (22/12). https://radarbanyumas.co.id/kpk-dalami-keterlibatan-gibran/ "Ke depan memang ASABRI kami yang akan menanganinya untuk menyelesaikannya secara hukumnya," ucap Burhanuddin, Selasa (22/12). Dijelaskannya, penanganan kasus ASABRI ditangani Kejagung lantaran diduga pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini masih sama dengan di Jiwasraya. "Dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara JS (Jiwasraya) dan ASABRI. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan dan tentunya kami bisa petakan tentang permasalahan ini," terang dia. Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan tidak hanya dua orang yang terlibat dengan Jiwasraya yang akan masuk dalam pemeriksaan. Namun, direksi lama dari dana pensiun TNI dan Polri ini juga masuk dalam radar pemeriksaan. Terkait dua yang berpotensi jadi tersangka korupsi ASABRI, Burhanuddin tak membeberkannya secara detail. “Dugaan calon tersangka dalam penyidikan ini (ASABRI), antara Jiwasraya ada keterkaitannya. Yang pasti, itu ada dua dulu yang sama. Kalau nama-nama (calon tersangka) nanti dulu, saya tidak mau sebutkan. Yang pasti ada dua dari Jiwaraya, yang sama (dalam kasus ASABRI),” katanya. Dalam kasus Jiwasraya, enam terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Ketiga terpidana tersebut, adalah para mantan jajaran direksi dan petinggi Jiwaraya. Adapun terpidana dari kalangan swasta dalam kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Terkait kerugian, Burhanuddin menyebut berdasarkan hasil kordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), estimasi kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. “Lebih banyak sedikit, dari kasus Jiwasraya,” ujarnya. Dalam kasus korupsi pengelolaan dana asuran Jiwasraya, penghitungan kerugian negara menurut BPK, di angka Rp 16,8 triliun. Penyitaan aset dalam putusan PN Tipikor, terkait Jiwasraya, pun mencapai Rp 18,1 triliun. Terkait penyidikan ASABRI, Burhanuddin mengatakan belum ada upaya untuk melakukan penyitaan. Meski demikian dia menyebut aset yang sudah disita dari kasus korupsi Jiwasraya tak bisa dialihkan untuk kasus dugaan korupsi ASABRI. "Yang sudah diambil Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi ke ASABRI," katanya. Dia yakin masih ada aset-aset lain dari pelaku kasus ASABRI yang dapat disita. Dan akan terus mengejar aset tersebut. "Kami akan cari lagi, insya Allah aset dia masih, kami akan kejar terus," ujar Burhanuddin. Pada kesempatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penyelesaian kasus dugaan korupsi ASABRI, menjadi prioritas di kementeriannya. Setelah Kejakgung menuntaskan kasus Jiwasraya, penanganan kasus serupa di ASABRI, semestinya juga mendapatkan kepastian disorongkan ke pengadilan. “Kasus Jiwasraya, alhamdulillah sudah putus (vonis). Dan karena kita melihat Jiwaraya ada keterkaitannya (dengan ASABRI), karena itu kita kordinasikan dengan Kejaksaan Agung,” katanya. Dikatakannya, penyelesaian hukum terkait dugaan korupsi di Jiwasraya, maupaun ASABRI, tak lain upaya kementeriannya untuk membuat BUMN asuransi menjadi lebih baik. “Ini bagian dari roadmap kami, untuk terus merapikan dana-dana pensiun yang banyak, dan banyak kasus-kasus yang terus terjadi,” katanya. Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan pengambilalihan kasus tersebut merupakan perintah Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg). "Ini kan ada surat dari Mensesneg untuk ditangani kita. Salah satu pertimbangannya di antara sekian itu terkait Jiwasraya," ujarnya. Disebutkannya, Kejaksaan Agung akan bekerja keras menuntaskan kasus korupsi ASABRI. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Polri untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang telah dilakukan. "Nanti ada pertemuan dengan Mabes. Kan sudah penyidikan, materinya sejauh mana kami belum tahu," jelasnya. Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menyerahkan kasus ASABRI ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secepatnya. Dikatakannya, selama ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah seringkali berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus di ASABRI. Sebab, perkara korupsi tersebut beririsan dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah ditangani Kejagung. "Kita sudah sepakat untuk dilaksanakan ekspose bersama dengan Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Kejaksaan Agung," tuturnya. Dijelaskannya, alasan pihaknya menyerahkan perkara tindak pidana korupsi PT ASABRI ke Kejagung untuk mempermudah penanganan perkara hingga penelusuran aset hasil korupsi para calon tersangka. "Bareskrim telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus PT Asabri, karena beberapa tersangka, lalu modus operandi dan asset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri. Ini dilakukan untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara," katanya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: