Terseret Sunjaya, Dirut PT KPI Masuk Bui

Terseret Sunjaya, Dirut PT KPI Masuk Bui

Konferensi pers penahanan Dirut PT KPI Sutikno di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12) sore. (Foto: YouTube KPK) JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno (STN). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penahanan Sutikno dilakukan usai KPK memeriksa sedikitnya 52 saksi dalam proses penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan 52 orang saksi, KPK melakukan penahanan tersangka STN, Direktur Utama PT KPI terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (21/12). https://radarbanyumas.co.id/pengawal-tahanan-kpk-dipecat-terbukti-terima-rp300-ribu-dari-eks-menpora/ Ghufron mengatakan, Sutikno masuk bui untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Kavling C1. "Selanjutnya tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 09 Januari 2021," katanya. Plt Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2017. Setyo menjelaskan, PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu. "Terkait rencana tersebut, STN selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik, serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," kata Setyo. Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp4 miliar kepada Sunjaya (SUN) selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 melalui ajudan kepercayaannya. "Pemberian uang tersebut diduga agar SUN bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perizinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," jelas Setyo. Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: