KPK Dalami Keterlibatan Gibran

KPK Dalami Keterlibatan Gibran

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami setiap informasi berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Termasuk informasi keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dalam perkara ini. Wali Kota Solo terpilih itu dikabarkan merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam pengadaan goodie bag pembungkus sembako bansos COVID-19 yang menjadi bancakan. https://radarbanyumas.co.id/gibran-bantah-rekomendasikan-pt-sri-rejeki-isman-textile-tbk-di-kasus-bansos/ “Kami memastikan setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/12). Ali mengatakan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Sehingga tak menutup kemungkinan KPK bakal melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk terhadap Gibran maupun perwakilan PT Sritex guna dimintai keterangan. “Saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih akan melengkapi bukti, data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Ali. Ketua KPK Filri Bahuri juga memastikan bakal menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menikmati dana haram kasus ini. Menurut Firli, setiap informasi yang diterima oleh pihaknya terkait kasus ini akan ditelusuri lebih dalam. Termasuk, koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaski Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pihak mana saja yang menerima uang haram tersebut. “Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak. Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya,” kata Firli. Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020. Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap. Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total suap senilai Rp17 miliar. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta). Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: