Di Cilacap, Salat Idul Adha Diperbolehkan Digelar di Masjid atau Lapangan dengan Protokoler Kesehatan

Di Cilacap, Salat Idul Adha Diperbolehkan Digelar di Masjid atau Lapangan dengan Protokoler Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Pramesti Giriana Dewi CILACAP - Hari Raya Idul Adha 1441 H diperkirakan akan digelar pada Jumat 31 Juli 2020. Perayaan Idul Adha tahun ini akan berbeda dari perayaan tahun sebelumnya. Pasalnya, Idul Adha 2020 bersamaan dengan adanya musibah pandemi Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Pramesti Giriana Dewi mengatakan, shalat Idul Adha boleh digelar di masjid atau lapangan, dengan pembatasan tertentu dan menerapkan protokol kesehatan secara benar. "Jika dilaksanakan harus melihat itu zona merah atau bukan. Kalau zona merah ya tidak boleh, kalau zona hijau boleh tapi harus sangat hati-hati dan memperhatikan protokol kesehatan dengan benar," kata Pramesti. Pramesti menjelaskan, adapun pelaksanaan, kata Pramesti, maksimal jamaah 20 persen dari kapasitas atau sekitar 30 orang. Begitupun aturan jaga jarak minimal satu meter antar jamaah. Jamaah diwajibkan menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, tidak jabat tangan, dan melakukan pengecekan sebelum masuk masjid. Saat ini, ada lima kecamatan di Kabupaten Cilacap yang masuk dalam katagori zona merah. Yakni Kecamatan Cimanggu, Gandrungmangu, Jeruklegi, Kesugihan dan Cilacap Tengah. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: