Kisruh BST di Tambakreja - RT dan Warga Kembalikan Uang BST

Kisruh BST di Tambakreja - RT dan Warga Kembalikan Uang BST

DIKEMBALIKAN : KPM di Tambakreja akhirnya mendapatkan full dana BST sebesar Rp 600 ribu, setelah sebelumnya dibagi dengan warga yang belum mendapatkan bantuan. (NASRULLOH/RADARMAS) CILACAP-Persoalan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap yang sebelumnya Kelompok Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima penuh Rp 600 ribu, karena diminta untuk berbagi kepada yang belum mendapatkan bantuan akhirnya selesai. Penyelesaian permasalahan setelah pihak kelurahan dibantu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambakreja turun ke lapangan, dan meminta kepada pengurus RT setempat dan penerima untuk mengembalikan uang yang sempat diterima kepada KPM sesuai nama dan alamat yang tertera pada program BST. Ketua RT 05 RW 09 Kelurahan Tambakreja Budi Santoso mengatakan, total ada 7 warganya yang mendapatkan BST. Dari 7 tersebut sebelumnya semua sudah bersepakat, bagi setiap penerima untuk menyisihkan Rp 400 ribu untuk membeli sembako untuk kemudian dibagikan kepada 60 KK yang belum mendapatkan program bantuan apapun. Setelah mendapatkan arahan dari LKPM, dan Kelurahan, akhirnya pihaknya dan warga bersepakat untuk mengembalikan uang tersebut kepada penerima sesuai nama dan alamat pada program BST. "Sudah dikembalikan sesuai dari Kemensos (total Rp 600 ribu). Sudah clear dikembalikan semua," katanya, Sabtu (16/7). Dia mengungkapkan, realisasi program BST ini menurut dia tidak tepat sasaran. Karena banyak warganya atau Kepala Keluarga (KK) yang sebenarnya benar-benar membutuhkan tetapi malah tidak mendapatkan bantuan dari program apapun. "Harapan kami ke depan, sebelum pencairan untuk dikroscek terlebih dahulu di lapangan. Jadi tidak salah sasaran. Karena ada yang lebih membutuhkan," ujarnya. Ketua LPMK Kelurahan Tambakreja Dwi Agus Wahyudi mengatakan, yang terjadi di Tambakreja sebenarnya adalah kearifan lokal, karena ada kegiatan berbagi di lapangan, dari yang mendapatkan program bantuan kepada yang belum mendapatkan bantuan. "Sebenarnya di situ ada nilai kearifan. Tetapi tidak bisa dibenarkan sesuai aturan. Oleh karena itu, kita minta itu untuk dikembalikan (kepada KPM)," katanya. Lurah Tambakreja Edi Hartoyo mengatakan, BST ini merupakan program dari pemerintah pusat yang sudah tercatat nama dana alamatnya. "Di situ ada nominalnya. Walapun dengan dalih apapun, kalau itu kurang dari nominalnya otomatis tidak bisa dibenarkan," katanya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: